TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Cileunyi, Bandung, Jawa Barat berinisial AM (51) ditangkap karena merekam celana dalam wanita.
Hasil rekaman itu kemudian dijual oleh pelaku di media sosial.
Kasus ini terungkap karena ada laporan dari korban berinisal NW (18) yang mengaku menjadi korban aksi perekaman celana dalam.
Korban mendapat informasi dari temannya, ada video yang menunjukkan wajah korban viral.
Mengetahui hal ini korban langsung melapor ke Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku ditangkap seminggu setelah korban membuat laporan.
Baca juga: Pria di Tulungagung Ketahuan Curi Celana Dalam Perempuan Berwarna Pink
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kamera handphone dan merekam celana dalam wanita yang sedang menggunakan rok.
"Mengintip lewat bawah roknya wanita, dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan dan videonya dijual hingga viral," jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.
AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa foto dan video yang tersimpan dalam komputer AM.
"Jumlah foto yang ada dalam PC Komputer (tersangka) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," terangnya.
Aksi perekaman celana dalam sudah dilakukan AM sejak satu tahun lalu.
Sebelum video dijual, AM mengedit video rekamannya agar terlihat lebih pelan.
"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit dislow motionkan, sehingga bisa terlihat," tuturnya.
Baca juga: Viral Ojol Diduga Foto Celana Dalam Ibu-ibu di Bali, Arahkan HP ke Bawah Rok, Polisi Turun Tangan
Ia menambahkan, ada 30 wanita yang menjadi korban AM.
AM melakukan aksi perekaman celana dalam saat berada dikeramaian dan berdesakan dengan korban.
Kebanyakan aksinya dilakukan di pusat perbelanjaan dan fasilitas umum.
Dari keterangan tersangka, aksi perekaman ini tidak hanya dilakukan di wilayah Cileunyi, namun berpindah-pindah tempat.
"Lokasinya berpindah-pindah, yang pasti adalah ketika sedang berdesak-desakan. Jadi tersangka memanfaatkan kondisi berdesak-desakan itu dengan memasukan handphone dengan kamera yang menyala diposisikan ke atas," ungkapnya pada Jumat (6/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Terkait motif, awalnya tersangka melakukan aksinya hanya untuk kesenangan pribadi dan koleksi.
Namun, ia mendapat saran dari temannya untuk menjual video tersebut.
"Motifnya pada awalnya tersangka senang. Jadi untuk koleksi pribadi, jadi videonya dinyalakan langsung diarahkan ke rok korban kemudian ditonton untuk konsumsi pribadi."
"Namun demikian ketika sudah bertemu dengan temannya, temannya menyarankan kenapa tidak dijual saja," bebernya.
Baca juga: Pria Paruh Baya Tertangkap Tangan Curi Celana Dalam di Bangka Raya, Begini Nasibnya
Video yang sudah diedit kemudian dijual dengan harga Rp 50.000 sampai Rp 100.000.
Selama melakukan aksinya, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 juta.
"Ya sampai seratus juta, jadi setelah mengunggah ke Twitter para konsumen diarahkan ke grup Telegram kemudian transaksi di situ," ungkapnya.
Kini pelaku telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Luthfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/Elgana Mubarokah)