TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Bandar Lampung telusuri kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Bandar Lampung, Sabtu (7/1/2023).
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakannya kepada Tribun Lampung (Tribun Network), Minggu (8/1/2023).
Hal ini karena Bawaslu Bandar Lampung menemukan indikasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan Mendag Zulkifli Hasan saat kunjungan kerja tersebut.
Menurut Candrawansah, pihaknya menemukan bukti-bukti temuan yang dianggap kampanye di luar jadwal ketika Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kunjungan kerja.
"Kita akan menelusuri terkait bagi-bagi yang dilakukan oleh Menteri Perdangan."
"Nanti akan kita kumpulkan bukti-bukti yang sebagian telah kita dapatkan, dan itu sebagai langkah kita dalam menentukan terkait indikasi kampanye di luar jadwal," kata Candrawansah.
Candrawansah menjelaskan, partai dipersilahkan untuk mensosialisasikan diri di tengah masyarakat dengan cara-cara edukatif dan kegiatan internal partai politik itu sendiri bukan menggunakan fasilitas negara, menggerakkan ASN, atau bagi-bagi sembako yang tidak edukatif.
Melihat hal itu, lanjut Candrawansah pihaknya akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung.
"Nanti akan kami dalami dan berkonsultasi dengan Bawaslu provinsi terkait kegiatan yang dilakukan oleh partai politik yang terindikasi berkampanye di luar jadwal," kata dia.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung itu menjelaskan pasal-pasal yang melarang kempanye di luar jadwal.
"Sebagaimana pada Pasal 492 Undangan-undan 7 tentang Pemilihan Umum bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," bebernya.
"Atau apabila ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada Pasal 494 sudah jelas bahwa Setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," sambungnya.
Bahkan kata Candrawansah, kalau sudah ada peserta pemilu dan kena pidana pemilu, maka bacaleg dimaksud sudah gugur sebagai peserta, karena terkena pidana dan belum mencapai 5 tahun.
Tak main-main Bawaslu Bandar Lampung akan segera melakukan pleno terkait indikasi kampanye di uar jadwal yang dilakukan Menteri Perdagangan.
"Besok akan kami plenokan terkait dengan hal itu, sembari kami menunggu alat bukti maupun barang bukti dari jajaran Panwaslu Kecamatan yang masih menelusuri hal itu," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diduga Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Bandar Lampung Telusuri Kunjungan Kerja Menteri Perdagangan