Lukas juga memerintahkan seluruh staf Lapas Kelas 2B Merauke untuk membantu melakukan pencarian.
Sebelumnya, telah beredar pesan WhatsApp yang diteruskan berkali kali, berikut isi pesan tersebut:
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf Basudara semua saya mau informasikan saja mohon untuk beberapa waktu kedepan jangan keluar2 sampai larut u sementara ada 2 napi dg kasus pembunuhan lari tadi malam sekitar jam 2 malam melompati dinding pembatas, saya kasih tau ini untuk bisa saling menjaga dan mengingatkan sekiranya ada anggota keluarga yang keluar2 malam untuk bisa waspada, sementara sedang dilakukan pencarian semoga cepat ditemukan agar bisa kembali aman terimakasih."
Petugas Lengah
Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam.
"Bisa saya akui petugas itu lengah," kata Lukas.
Lukas mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya petugas menjalankan tugas dengan baik.
Namun Lukas belum bisa memastikan jenis kelalaian apa yang dilakukan oleh petugas hingga dua napi lapas kabur.
Sebab di langsung memerintahkan seluruh petugas jaga pada saat kejadian untuk mencari keberadaan napi tersebut.
"Bahwa kalau petugas itu siap, tentunya itu tidak terjadi, kelengahannya seperti apa, saya belum dapatkan secara pasti, karena saya langsung memerintahkan ke lapangan," ungkapnya.
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang Diduga Melarikan Diri Lewat Tempat Pencucian Mobil
Terkait sanksiyang akan diberikan kepada petugas tersebut, Lukas belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian 2 napi yang kabur tersebut.
"Bila secepat kami bisa menangkap, baru kami periksa kenapa sampai ada kejadian semacam itu. Itu (sanksi) pasti ada, sanksinya berupa apa? Tentunya melihat tingkat kesalahan petugas," katanya.
Diketahui Marselinus Kamkupimu alias Celo merupakan narapidana yang menjalani hukuman dengan 3 pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun.
Menurut Lukas, Marselinus alias Celo telah menjalani masa hukuman di lapas selama 3 tahun 4 bulan.