TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyoroti kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial AAP di Lahat, Sumatera Selatan.
Atas tuntutan dan vonis yang ringan, yaitu 10 bulan, Jaksa Agung memerintahkan tim penuntut umum kasus tersebut untuk mengajukan banding.
Upaya banding pun telah dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin (9/1/2023).
"Pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (9/1/2023).
Akta permintaan banding pun telah dilayangkan dengan nomor 2/Akta.Pid/2023/PNLht atas nama terdakwa OH dan nomor 3/Akta.Pid/2023/PNLht atas nama terdakwa MAP.
Tak hanya banding, eksaminasi terkait penanganan kasus ini pun telah dilakukan.
Hasilnya, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.
"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," kata Ketut.
Oleh sebab itu, pejabat struktural dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini telah dicopot dari jabatannya.
"Sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan."
Baca juga: Pemerkosa di Lahat Divonis 10 Bulan, Ayah Korban Minta Tolong Jokowi hingga Hotman Paris Sentil MA
Lagi-lagi A harus melayani melayani nafsu GA secara terpaksa karena di bawah ancaman.
Nyarisnya lagi, A ditinggalkan di kamar kos setelah ketiga pelaku memperkosanya.
Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.
Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara teradap dua pelaku pemerkosaan yakni OH (17) dan MAP (17).
Sementara satu pelaku berinisial GA (17) sempat melarikan diri namun sekarang sudah berhasil diamankan dan masih menunggu proses sidang.
Baca juga: Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Siswi SMP, Mengaku Pengusaha Batu Bara dan Punya Kebun Sawit
Atas putusan tersebut, pengacara kondang, Hotman Paris sempat geram karena hukuman yang tak sebanding dengan nasib AAP.
Selain itu, tuntutan untuk pelaku pemerkosaan tersebut dianggap Hotman Paris tak masuk akal.
Bahkan Hotman Paris yakin pihak Jaksa Agung merasa heran dengan tuntutan jaksa Kejari Lahat yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.
"Saya yakin Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, Kejari Lahat yang menuntut hanya tujuh bulan," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).
Oleh karena itu, Hotman Paris memohon kepada Jaksa Agung untuk memberikan perintah kepada jaksa Kejari Lahat supaya bisa melakukan banding.
"Jadi tolong Jaksa Agung tetap memerintahkan untuk banding secara formal tidak ada larangan untuk banding," katanya.
Kronologi Kasus Rudapaksa
Dilansir dari Sripoku.com, peristiwa pahit yang dialami AAP terjadi pada 29 Oktober 2022.
Saat itu, AAP diajak seorang pelaku ke tempat kos yang berada di kawasan Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
AAP dipaksa masuk ke kamar dan dikunci oleh tersangka OH dari luar.
Ia pun ketakutan ketika pelaku mematikan lampu kamar. Kemudian, pelaku OH masuk dan menarik paksa AAP untuk diajak berhubungan intim.
Korban AAP sempat menolak ajakan tersebut namun ia tak memiliki kekuatan untuk melawan.
Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Lahat, Sebagian Bagian Tubuh Tinggal Tulang
Usai OH, MAP kemudian masuk ke kamar dan melihat AAP sudah menangis ketakutan.
Bak tak ada naluri kemanusiaan, MAP lantas melakukan hal yang sama terhadap AAP.
MAP bahkan sempat mengancam akan mendorong korban ke jurang bila menolak.
Setelah kedua pelaku melampiaskan perbuataannya, GA kemudian masuk ke kamar.
Ia menampar mulut AAP yang saat itu masih menangis ketakutan.
Lagi-lagi AAP harus melayani melayani nafsu GA secara terpaksa karena di bawah ancaman.
Nyarisnya lagi, AAP ditinggalkan di kamar kos setelah ketiga pelaku memperkosanya.
Setelah kejadian tersebut, 2 pelaku yakni OH dan MAP ditangkap Satreskrim Polres Lahat pada November 2022 usai dilaporkan orangtua korban.
Keduanya kemudian ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.