Sementara, aparat keamanan menjaga ketat kawasan bandara.
Lukas Ditangkap KPK
Kabar penangkapan Lukas Enembe itu disampaikan oleh Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo selaku Kabid Humas Polda Papua.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, Lukas Enembe tak kunjung ditahan lantaran mengaku kesehatannya terus menurun.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemprov Papua, Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL), Direktur PT Tabi Bangun Papua.
KPK pun resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT TBP selama 20 hari, mulai 5 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (TribunPapua.com/Putri Nurjannah)