Pasalnya, sehari sebelumnya korban dijemput pria misterius di depan minimarket Jl Batua Raya, Makassar.
"Iya korban penculikan, lalu korban dibunuh," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS dikonfirmasi Tribun, Selasa (10/1/2023) pagi.
Kedua pelaku masih berstatus pelajar berinisial AD masih duduk di bangku SMA dan MF di bangku SMP.
"Kedua pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kasih Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando.
Baca juga: Terjadi Gesekan saat Lukas Enembe Ditangkap, 1 Orang Dilaporkan Tewas dan 2 Orang Luka
Terancam Hukuman berat
AD dan MF yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Selasa (10/1/2023).
Ia juga mengungkapkan, ancaman hukuman dikurangi setengah karena tersangka masih di bawah umur.
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," tegasnya.
(Tribunnews.com, Renald/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com, Hendra Cipto)