TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih mendalami kasus dugaan asusila dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren di Jember, Jawa Timur.
Kasus ini dilaporkan oleh istri Fahim Mawardi pada Kamis (5/1/2023).
Diduga perbuatan asusila Fahim Mawardi dilakukan di sebuah kamar di dalam pondok pesantren Syariah Al-Djalil.
Penyidik di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah memanggil tiga santriwati untuk diperiksa sebagai saksi.
Dua dari tiga santriwati yang dipanggil telah berusia dewasa, sedangkan satu santriwati lagi masih di bawah umur.
Baca juga: Soal Dugaan Kiai di Jember Cabuli Santri: Kata PBNU hingga Terduga Punya Banyak Pengikut di YouTube
Kuasa Hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra mengatakan para santriwati yang datang didampingi oleh dirinya yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum para santriwati.
"Jadi dua dewasa dan satu dibawah umur (yang diperiksa)."
"Kami selain menjadi kuasa hukum Kyai Fahim, juga menjadi kuasa hukum semua santriwati, baik yang dewasa maupun yang dibawah umur," jelasnya dikutip dari TribunMadura.com.
Menurut Andy, hal ini dilakukan atas permintaan para wali santriwati yang ingin anak-anaknya didampingi.
"Dan orang tua dari santriwati dibawah umur meminta kami untuk mendampingi, jadi kami juga menjadi kuasa hukum seluruh santriwati," tuturnya.
15 Santriwati Jalani Visum
Setelah mendapat laporan, Polres Jember melakukan proses visum pada Jumat (6/1/2023).
Hingga saat ini sudah ada 15 santriwati yang telah menjalani visum di RS dr Soebandi, Jember.
Baca juga: Belasan Santriwati Jalani Visum terkait Dugaan Pelecehan dan Perselingkuhan di Ponpes Jember
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, mengatakan proses visum telah dilakukan terhadap 15 santriwati, namun hasilnya masih menunggu dari dokter.