Kedua Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kedua tersangka kasus pembunuhan anak dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Pembunuhan yang mereka lakukan ke MFD diduga terencana, karena sebelumnya kedua pelaku telah menculik korban.
Baca juga: Pembunuhan Anak di Makassar, KPAI: Kominfo Harus Tutup Website Perdagangan Organ Tubuh Manusia
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budhi Haryanto mengatakan kedua tersangka yang masih berstatus pelajar dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Selain itu, keduanya juga dikenakan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah karena masih di bawah umur.
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."
"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ungkapnya, Selasa (10/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Ancaman hukuman pembunuhan berencana maksimal 20 tahun penjara, namun karena kedua pelaku masih di bawah umur mereka hanya menerima setengah dari masa hukuman.
"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," bebernya.
Ia menambahkan, kedua pelaku tidak termasuk jaringan penjual organ tubuh manusia.
"Kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," terangnya.
Baca juga: Kronologi 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar karena akan Jual Organnya, Ingin Cepat Kaya
Mereka ingin menjual organ tubuh MFD ke sebuah situs pencarian Rusia bernama Yandex.
Lantaran, di situs tersebut organ manusia dihargai 80 ribu dolar atau setara Rp 1,2 milliar.
Kedua Pelaku Sering Dimarahi Orang Tua dan Ingin Cepat Kaya