News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Soal Pembekuan Rekening Pemprov Papua, Plh Gubernur Mengaku Belum Menerima Pemberitahuan Resmi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun membantah informasi tentang pembekuan rekening tersebut telah membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua tidak menerima gaji.

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Pascapenangkapan Gubernur Lukas Enembe, pemerintah Pusat membekukan rekening milik Pemerintah Provinsi Papua.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Lukas Enembe dari sebuah restoran di Kota Jayapura pada Selasa (10/1/2023) siang lalu diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Kini, Lukas Enembe bersatus Gubernur nonaktif Papua sehingga Mendagri Tito Karnavian menunjukSekretaris Daerah Papua,  Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua menolak untuk mengomentarinya karena ia mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi mengani hal tersebut.

"Saya belum tahu, harus ada suratnya (pemberitahuan resmi)," cetus Ridwan di Jayapura, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 18 Orang Terkait Kericuhan di Jayapura Saat Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap

Ia membantah informasi tentang pembekuan rekening tersebut telah membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua tidak menerima gaji.

Ada keterlambatan pembayaran gaji dan lainnya karena saat ini sedang ada proses pemindahan rekening gaji ASN antar bank.

"Tidak benar jika belum terbayarnya gaji ASN akibat pembekuan rekening.

Keterlambatan terjadi karena adanya pemindahan dari Bank Mandiri ke Bank Papua, sehingga memerlukan waktu proses administrasi," terangnya.

Baca juga: Kas Pemprov Papua Dibekukan Imbas Kasus Gratifikasi Lukas Enembe, PPATK: Hindari Penyimpangan Dana

Diberitakan Kompas.com, KPK memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Namun, Firli Bahuri tidak menyebutkan dengan gamblang terkait pemilik rekening tersebut.

“KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” ungkapnya, Rabu.

Firli Bahuri menambahkan, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.

Uang itu diberikan setelah dan sebelum perusahaan Rijatono Lakka dipilih sebagai pemenang tiga proyek multiyears bernilai miliaran rupiah.

KPK lalu menduga Rijatono Lakka bersepakat dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak yang telah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini