News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Anak 12 Tahun Dirudapaksa 4 Kakek di Banyumas: Korban Hamil dan Terungkap Modus Pelaku

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat kakek pelaku rudapaksa terhadap anak 12 tahun di Banyumas saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta-fakta kasusnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi membeberkan kronologi dari kasus ini.

"Kasus ini bermula terjadi pada bulan September di tahun 2022 di salah satu desa di Kecamatan Patikraja," ucapnya, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polresta_banyumas.

Agus melanjutkan, kejadian bermula saat korban sedang bermain dengan teman-temannya.

Pelaku kemudian melihat korban dan langsung memanggilnya.

"Pelaku mengiming-imingi korban uang sebanyak Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu," imbuh Agus.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi memberikan penjelasan terkait kasus 4 kakek rudapaksa anak 12 tahun hingga hamil.

Korban yang tergiur lalu masuk ke dalam rumah pelaku.

Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban.

Agus menambahkan, korban kini tengah hamil 12 minggu.

"Korban dalam proses perawatan oleh dokter," tegasnya.

Sementara untuk keempat pelaku sudah diamankan.

Mereka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Agus.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini