TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Aparat kepolisian melakukan penyelidikan kasus rudapaksa terhadap difabel di wilayah kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi SIK MM MH mengatakan, pihaknya akan melakukan penanganan secara serius.
"Penanganan dilakukan yang ekstra dan kita telah melakukan berbagai pendekatan, bukan hanya dari Polri tapi juga melalui tokoh masyarakat," kata Kapolres Blora saat konfrensi pers Kasus rudapaksa terhadap difabel di wilayah kecamatan Jepon kabupaten Blora di Aula Arya Guna Polres Blora, Jumat (13/01/2023).
Hadir Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi, Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang SH SIK MH, Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH dan pejabat utama Polres Blora.
Dikatakannya, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap keluarga, kepala desa dan orang orang di sekitar korban.
"Sudah ada kecurigaan kecurigaan yang mengarah, namun perlu pembuktian tidak hanya sekedar kecurigaan," kata Kapolres Blora.
Baca juga: Jaksa Agung Singgung Kepekaan Penuntut Umum dalam Kasus Rudapaksa Anak di bawah Umur di Lahat
Fahrurozi berharap jika ada warga masyarakat yang mengetahui informasi informasi terkait peristiwa tersebut agar melaporkan kepada Polres Blora.
Kemudian Kapolres berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali.
"Saya menugaskan Kasatreskrim untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada serta untuk melakukan test DNA namun sesuai dengan petunjuk tenaga ahli," katanya.
Kapolres menyampaikan bahwa jika sudah ada titik terang maka akan disampaikan kepada media dan masyarakat.
Fatoni, tokoh masyarakat Jepon Blora menyampaikan agar kasus kasus seperti ini tidak hanya selesai di meja keluarga namun harapannya bisa sampai meja hijau untuk efek jera agar hal tersebut tidak terulang kembali.
"Agar tidak terulang lagi kasus seperti ini harapannya penyelesaian tidak hanya berhenti pada meja keluarga namun harus dimeja hijaukan sehingga ada efek jera," ucap Fatoni.