TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Dua oknum wartawan berinisial AY dan Z yang diduga memeras Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (14/1/2023).
Diketahui dua orang yang mengaku wartawan ini sebelumnya dijebak oleh korbannya Ketua RW di Desa Sibanteng saat memeras mereka sebesar Rp 50 juta.
Keduanya ditangkap polisi saat transaksi di salah satu rumah makan.
Saat itu korbannya, ketua RW sengaja mengikutsertakan anggota Polsek Leuwiliang ketika dilakukan transaksi penyerahan uang.
Baca juga: Wartawan Media Online Jadi Korban Pencurian Motor di Daerah Duren Sawit, Satu Unit Yamaha NMAX Raib
"Dua oknum ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (14/1/2023).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Iman.
Sebelumnya, dua oknum wartawan ini diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Leuwiliang pada Kamis (12/1/2023).
Pengungkapan kasus pemerasan ini berawal dari adanya laporan tindak pidana pemerasan oleh Ketua RT di Desa Sibanteng.
Dua orang yang mengaku wartawan melakukan pemerasan dengan memintai sejumlah uang kepada Ketua RW di Desa Sibanteng.
"Jadi Kedua oknum tersebut mengancam akan memberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pemberian bantuan sosial program pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," jelas Iman.
Baca juga: Oknum Wartawan dan Pegawai Kecamatan di Pamekasan Ditangkap karena Memeras Mantan Kades Rp 80 Juta
Dua oknum wartawan ini juga mengancam menyebarkan video perdebatan mereka dengan Ketua RW ke media sosial.
"Kedua oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 50 juta. Korban akhirnya menuruti karena takut. Tetapi korban hanya menyanggupi memberikan uang Rp 15 juta," paparnya.
Korban lalu menjebak pelaku dengan mengikutsertakan anggota Polsek Leuwiliang saat transaksi dilakukan di salah satu rumah makan.