News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peras Ketua RW Rp 50 Juta, Dua Oknum Wartawan Jadi Tersangka & Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dua oknum wartawan AY dan Z yang diduga memeras Ketua RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.

Namun setelah terduga pelaku melakukan negoisasi dengan korban, permintaan uang penghapusan berita itu turun menjadi Rp 60 juta tapi akhirnya, disepakati membayar Rp 30 juta. 

"Korban cuma memberi DP Rp 4 juta. Kami tangkap di Cafe Tomang Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan," ujarnya.

Saat diinterogasi polisi, oknum wartawan media online yang hendak melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, dan uang tunai Rp 4 juta. 

"Tersangka inisial MS alias M, dan SB," bebernya.

Kini dua tersangka itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tribun Bogor/TribunMadura.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Bogor Tetapkan Dua Oknum Wartawan jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ketua RW di Leuwiliang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini