Namun setelah terduga pelaku melakukan negoisasi dengan korban, permintaan uang penghapusan berita itu turun menjadi Rp 60 juta tapi akhirnya, disepakati membayar Rp 30 juta.
"Korban cuma memberi DP Rp 4 juta. Kami tangkap di Cafe Tomang Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan," ujarnya.
Saat diinterogasi polisi, oknum wartawan media online yang hendak melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, dan uang tunai Rp 4 juta.
"Tersangka inisial MS alias M, dan SB," bebernya.
Kini dua tersangka itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tribun Bogor/TribunMadura.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Bogor Tetapkan Dua Oknum Wartawan jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ketua RW di Leuwiliang