"Pemerintah harus tegas dan adil menyikapi bentrok berdarah ini."
"Hukum harus ditegakkan agar semua pihak mendapat keadilan sebagaimana mestinya," ujar Mulyanto dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Bentrok Pekerja PT GNI Akibatkan 2 Orang Tewas, 9 Luka-luka, hingga Inventaris Perusahaan Rusak
Ia pun mendesak pemerintah mencabut Izin operasi smelter PT GNI.
Kemudian dilakukan “audit teknologi”, bukan hanya terkait soal K3.
"Yang juga kita khawatirkan adalah pabrik ini mengadopsi sistem teknologi usang, komponen peralatan yang berkualitas rendah, serta manajemen teknologi yang berisiko tinggi dan membahayakan bagi pekerja dan masyarakat," ungkapnya.
"Bila ini terbukti, maka artinya pihak manajemen PT GNI lalai menjamin keamanan dan keselamatan kerja karyawan, karenanya sudah sepatutnya pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tersebut secara permanen," terang Mulyanto.
Sebagai informasi, karena belum adanya kesepakatan, karyawan yang tergabung dalam SPN memberikan surat pemberitahuan melakukan aksi mogok kerja.
Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan mengeluarkan surat jawaban dari delapan tuntutan karyawan.
Baca juga: Sosok Pemilik PT Gunbuster Nickel Industry atau PT GNI: Tony Zhou Yuan, Pengusaha asal China
Dari beberapa tuntutan itu, PT GNI tak menerima seluruh tuntutan karyawan.
Hal itu pun membuat karyawan yang tergabung dalam serikat buruh melakukan aksi di lokasi perusahaan.
Puluhan karyawan lalu memaksa masuk ke lokasi PT GNI untuk melakukan aksi mogok kerja.
Bentrokan tak terhindarkan setelah sejumlah karyawan dihadang karyawan lain di dalam areal, termasuk karyawan asing.
Akibatnya, sejumlah kendaraan dibakar massa dan beberapa karyawan terluka.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Chaerul Umam) (TribunPalu.com/Rezha Rinaldy)
Berita lain terkait Bentrokan Pekerja di Morowali