Disampaikannya bahwa kasus ini masih dalam proses memintai keterangan sejumlah saksi.
Selain memintai keterangan dari pengadu, para saksi ataupun orang yang diadukan dalam kasus ini.
Penyidik juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli, baik itu ahli bahasa, ITE hingga ahli pidana.
"Selain memintai keterangan para calon saksi, kemudian ahli yang bisa memberikan pendapat apakah aduan itu masuk ke ranah pidana atau bukan," katanya.
Apabila dalam kasus itu menurut para ahli ada unsur pidananya, maka pihaknya akan meningkatkan kasus pengaduan itu menjadi laporan polisi (LP).
Saat ini masih dalam proses memintai keterangan, pengumpulan dokumen, termasuk dokumen perceraian yang ada di pengadilan.
Sebelumnya penyidik telah memintai keterangan dari Rozy selaku pelapor, dan sejumlah saksi dari Rozy.
Disampaikan Sigit, pihaknya telah memberikan sejumlah pertanyaan kepada Rihanah Anah terkait kasus yang saat ini sedang bergulir hingga ramai di ruang publik.
Rihanah Anah dicecar dengan 26 pertanyaan dalam pemeriksaannya.
"Tadi penyidik menyampaikan 26 pertanyaan yang kami ajukan, semua sudah dijawab tinggal nanti kami menganalisa atas jawaban tersebut," katanya.
Atas jawaban ibunda Norma Risma tersebut, penyidik akan mensinkronkan dengan alat-alat bukti yang nantinya akan kita cocokan.
Setelah ini, penyidik juga akan memintai keterangan Norma Risma sebagai pihak yang diadukan oleh Rozy.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sebut Norma Risma Fitnah Dirinya, Rihanah Anah Putuskan Hubungan Silaturahmi: Bantah Semua Tuduhan