Sebab itu, ibunda Brigadir Yosua ini meminta agar nama anaknya dipulihkan dari segala tuduhan fitnah tersebut.
Baca juga: Penjelasan Pakar Hukum Pidana soal Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo: Dipenjara Hingga Meninggal
"Selalu diberikan fitnah dan fitnah. Jadi kami mohon dipulihkan nama anak kami Nofriansyah Yosua Hutabarat, terlebih kami keluarga yang ditinggalkan," ucapnya.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Brigadir Yosua Kecewa
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan seumur hidup yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Dia menilai tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejahatan yang telah dilakukan Ferdy Sambo, yakni telah membunuh anaknya dengan cara yang sadis dan keji.
"Kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat, sangat sedih dan sangat kecewa," kata Rosti, Selasa (17/1).
"Menurut kami sebagai orang tua, terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," jelasnya.
Baca juga: Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo Tak Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J
Lebih lanjut Rosti mengatakan, keluarga pun, lanjut dia, kini hanya bisa menaruh harapan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar nantinya dapat memvonis Ferdy Sambo dengan seadil-adilnya.
Dia pun berharap, majelis hakim yang mengadili sidang Sambo nantinya dapat memberikan hukuman berbeda dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.
"Di sini kami sebagai bundanya almarhum, mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi harapan kami hanya kepada Hakim Yang Mulia sebagai utusan Tuhan yang kami percayai dan yakini bisa memutuskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 atau hukuman mati," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Begini Bunyi Pasal 340 KUHP
Seperti diketahu, Ferdy Sambo dituntut oleh JPU seumur hidup atas perbuatannya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Penulis: Danang Noprianto
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J: Nampaknya Tidak Ada Penyesalan