News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami dari Kepala Dinas di Tanimbar Puluhan Kali Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Korban Melahirkan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. RL, suami dari salah satu kepala dinas di Kepulauan Tanimbar dalam waktu dekat akan menjalani sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. tersangka RL merudapaksa korban AT tak hanya sekali, tapi sebanyak 24 kali.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - RL, suami dari salah satu kepala dinas di Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan menjalani sidang kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, tersangka RL merudapaksa korban AT tak hanya sekali, tapi sebanyak 24 kali.

Akibat perbuatan bejatnya itu, korban hamil dan telah melahirkan seorang anak pada Juli 2022 lalu.

Kini berkas tahap II tersangka RL sudah diserahkan penyidik Polres Tanimbar ke Kejaksaan.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Difabel di Blora, Kapolres Sebut Penanganan Dilakukan Serius

"Tersangka RL alias R kepada korban AT alias M sejak bulan Juli tahun 2019 hingga tahun 2022 bertempat di beberapa lokasi pada Kota Saumlaki sebanyak 24 kali yang menyebabkan korban hamil dan telah melahirkan seorang anak perempuan pada bulan Juli 2022," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Agung Nugroho di Kantor Kejari, Senin (16/1/2023).

Nugroho menambahkan, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo.

Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo.

Pasal 65 ayat (1) KUHPidana ATAU Kedua Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu saat penyerahan berkas tahap II tersangka RL diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Agung Nugroho di Kantor Kejari, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Karawang Culik dan Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Terungkap Modusnya

"Pada hari ini, Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 14.44 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tadi, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dalam Perkara Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka RL Alias R kepada anak korban AT Alias M," kata Nugroho.

Seluruh berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21).

"Sebelumnya Jaksa peneliti pada perkara tersebut telah melaksanakan penelitian berkas perkara dan seluruh syarat formil serta materil telah dipenuhi oleh Penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar sebagaimana petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum sehingga perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21)," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul 24 Kali Rudapaksa Korban, Akhirnya Polisi Serahkan Berkas Tersangka ke Kejaksaan Tanimbar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini