Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88 persen
Dengan rumusan formula ini, berikut daftar UMK ke-13 kota di provensi di Sulteng:
- UMK Kota Palu dari Rp 2.848.203 menjadi Rp 3.073.895 naik sebesar 7,92 persen
- UMK Morowali Utara dari Rp 3.116.828 menjadi Rp 3.359.224 naik sebesar 7,78 persen
- UMK Morowali dari Rp 2.962.492 menjadi Rp 3.236.848 naik sebesar 9,26 persen
- UMK Buol dari Rp 2.600.576 menjadi Rp 2.772.286 naik sebesar 7,22 persen
- UMK Poso dari Rp 2.586.036 menjadi Rp 2.772.644 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Parigi Moutong dari Rp 2.509.905 menjadi Rp 2.690.668 naik sebesar 7,20 persen
- UMK Banggai dari Rp 2.391.955 menjadi Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Donggala dari Rp 2.338.844 menjadi Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Banggai Kepulauan Rp 2.325.749 menjadi Rp 2.587.999 naik sebesar 8,25 persen
- UMK Tolitoli Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Sigi Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Banggai Laut Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
- UMK Tojo Una-una Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)
(Tribunnews.com/Namira Yunia) (TribunPalu.com/Jolinda Amoreka)