TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Sejumlah kepala desa di Banten, Lebak menjadi sasaran hujatan masyarakat akibat wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak mengatakan kepala desa dihujat serakah dan gila kekuasaan.
Baca juga: Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
"Karena adanya isu ini, jadi kepala desa dihujat oleh masyarakat dianggap serakah dan gila kekuasaan," kata Sekretaris APDESI Kabupaten Lebak Rafik Rahmat Taufik, Jumat (20/1/2023).
Kata Rafik, kepala desa kerap jadi sasaran hujatan masyarakat, karena banyak kebijakan desa yang dianggap masyarakat negatif.
"Jadi karena adanya persoalan wacana jabatan sembilan tahun, kami jadi sasaran masyarakat lagi, yang dianggap serakah dan gila kekuasaan," ujarnya.
Rafik mengatakan Apdesi Kabupaten Lebak menolak wacana masa jabatan kepala desa selama 9 tahun.
"Sekitar 60 persen anggotanya yang ada pada Apdesi Kabupaten Lebak, tidak setuju dengan wacana tersebut," katanya.
"Jadi buat apa menjanjikan sembilan tahun, kalau tidak mampu menjalankan tupoksi dengan baik, yang ada mmbazir, lama atau tidaknya menjabat tidak menjamin desa maju atau mundur," sambungnya.
Baca juga: Budiman Sudjatmiko: Presiden Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Dirinya menambahkan untuk kepala desa yang menjabat saat ini, baiknya fokus saja pada pembangunan di desanya masing-masing.
"Jadi contoh bagi kepala desa yang menjabat periode kedua otomatis ketika Undang-undang disahkan, mereka tidak akan bisa mencalonkan lagi di periode ketiga karena skema 9x2,"sambungnya.
Sebelumnya, ribuan kepala desa di seluruh Indonesia sebelumnya, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023.
Baca juga: Ini Alasan PDIP Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun
Kedatangan ribuan kepala desa tersebut mendukung adanya wacana pembahasan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun, dan segera merevisi masa jabatan enam tahun yang termasuk dalam UU no. 6/2014 tentang desa.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tidak Ingin Dianggap Serakah, 60 Persen Kades di Lebak Tidak Setuju Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun