News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harimau Sumatra Berkeliaran di Kampung dan Hutan Kota, Bupati Siak Minta Warganya Lebih Waspada

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harimau Sumatra -Menyikapi dugaan berkeliarannya hewan buas jenis Harimau Sumatra di sekitar kawasan Kampung Suak Lanjut dan hutan Arwinas Kota Siak Sri Indrapura, Bupati Siak Alfedri menerbitkan surat imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman hewan buas

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Mayonal Putra

TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Menyikapi dugaan berkeliarannya hewan buas jenis Harimau Sumatra di sekitar kawasan Kampung Suak Lanjut dan hutan Arwinas Kota Siak Sri Indrapura, Bupati Siak Alfedri menerbitkan surat imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman hewan buas.

Surat imbauan yang diterbitkan Nomor: 338/BPBD-PMK/2023/84 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman hewan buas.

Dalam surat itu dibunyikan, sehubungan dengan kemunculan, keberadaan serta ancaman hewan buas yang berkeliaran pada kawasan lingkungan pemukiman masyarakat yaitu di wilayah Kampung Suak Lanjut, di dalam kebun semangka dan kawasan Hutan Kota Arwinas, Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Siak.

Hal tersebut diketahui ditandai dengan temuan jejak telapak kaki hewan buas diduga harimau.

Kemudian juga saksi-saksi dari masyarakat. Hal tersebut menyebabkan timbulnya keresahan di tengah kehidupan masyarakat pada daerah-daerah dimaksud.

Baca juga: Industri Pesawat Tenaga Listrik Akan Dibangun di Kabupaten Siak, Nilai Investasi Capai Rp150 Triliun

Bupati Siak Alfedri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang bermukim pada tempat dan kawasan tersebut untuk dapat meningkatkan kewaspadaan.

Bupati juga meminta agar memperhatikan poin-poin imbauannya di bawah ini:

1. Tidak melakukan aktifitas pada Kawasan hutan, resam dan kebun secara sendiri-sendiri.

 2. Tidak melintas melewati tempat-tempat yang berpotensi munculnya hewan buas secara sendiri-sendiri pada malam hari.

3. Tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keberadaan hewan buas yang berkeliaran dimaksud dengan  melakukan penembakan dan atau menjerat hewan buas tersebut.

4. Memberikan informasi yang akurat terkait keberadaan hewan buas pada Aparatur Kampung, Babin Kamtibmas, Babinsa dan BPBD (Pemadam Kebakaran).

Surat tersebut langsung ditandatangani Bupati Siak Alfedri dengan cap basah.

Wakil Bupati Siak Husni Merza menyampaikan, agar imbauan tersebut dipatuhi oleh masyarakat Siak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini