Masih dari laman TribunJabar.id, MRS mengungkapkan alasannya tega merudapaksa dua anak tirinya.
Ia merasa sakit hati dengan sang istri yang telah berselingkuh dengan pria lain.
Baca juga: Update Kasus Rudapaksa di Brebes: 2 Oknum LSM Masih Buron, Salah Satunya Residivis Kasus Pemerasan
"Sakit hati sama istri, sering main sama orang lain," ucap MRS di Mapolrestabes Bandung, Selasa.
Ia pun membenarkan, bahwa telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2017 lalu.
"Dari anak yang pertama SMP di tahun 2017," terangnya.
Kepada polisi, MRS mengatakan, bahwa istrinya sering pergi bersama pria lain hingga ke luar kota.
Hal itu membuat pelaku sakit hati hingga melampiaskan dengan merudapaksa dua anak tirinya.
"Kadang-kadang sampai main ke luar kota, pernah ke gap (ketahuan) sama saya sekali dan istri saya mengaku," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76e Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MRS pun terancam pidana di atas lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)