“Ancaman hukumannya ini (kasus Manuela) mati. Jadi putusan nanti pengadilan. Tapi kalau undang-undang, mati (ancaman hukuman),” jelasnya.
Baca juga: Kokain 8,8 Kilogram yang Ditemukan di Hutan akan Diperiksa Laboratorium Forensik Polda Riau
Di akhir, Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol. Iwan Eka Putra menuturkan, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan intansi terkait guna mengawasi peredaran narkoba di Bali.
Ia tak ingin Pulau Bali mendapat label surga para penikmat narkoba.
“Kita lebih meningkatkan kerja sama dengan rekan-rekan Bea Cukai, terutama pengawasan barang bawaan penumpang dari luar.”
“Jangan sampai Bali ini dicap sebagai surganya penikmat narkotika,” pungkas Kombes Pol. Iwan Eka Putra pada Jumat 27 Januari 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dijanjikan Bisa Sekolah Surfing, WNA Brasil Kedapatan Bawa 3,6 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai Bali