TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Soal apa motif Samanhudi terlibat dalam kasus perampokan menjadi tanda tanya.
Meski keterlibatan Samanhudi belum terbukti, publik menghubungkan dengan pernyataan eks Wali Kota Blitar itu usai bebas dari penjara beberapa waktu lalu.
Samanhudi yang dipenjara karena kasus korupsi itu mengaku akan membalas dendam karena dizalimi politik.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, polisi belum dapat menyampaikan dugaan motif keterlibatan Samanhudi.
Argo menambahkan, tim penyidik gabungan yang dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto masih harus melengkapi bukti-bukti dugaan keterlibatan Samanhudi.
"Saya belum bisa menjawab soal motif, itu dari hasil pemeriksaan nanti. Ini sedang diperiksa kan?" ujar Argo dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/1/2023)
Menurut Argo, pihak kepolisian menghormati asas praduga tidak bersalah dalam penetapan Samanhudi sebagai tersangka.
Penyidik, masih harus mengumpulkan bukti-bukti lain yang menguatkan terkait dugaan keterlibatan Samanhudi pada perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Meski demikian, ujarnya, pihak kepolisian berharap penangkapan Samanhudi dan hasil pemeriksaan akan membantu mengungkap peristiwa perampokan tersebut.
Argo mengatakan, peristiwa perampokan tersebut menyisakan tanda tanya karena menyasar seorang kepala daerah di rumah dinasnya.
"Kami doakan yang terbaik untuk beliau (Samanhudi). Tapi apa yang ditemukan penyidik semoga dapat mengungkap apa yang terjadi dibalik perampokan rumah Dinas Wali Kota," ujarnya.
Baca juga: Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan
Argo menambahkan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka bermula dari keterangan tiga terduga pelaku perampokan yang berhasil ditangkap.
Kronologi Samanhudi ditangkap