Menurutnya, tindakan perlakuan suami berlebihan.
Seharusnya, kata dia, istri dan anak-anak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang baik.
"Kalo normalnya tugas fungsi seorang suami dan bapak itu ya mengayomi. Bukan justru menyengsarakan," kata dia.
Retno menilai, kondisi kejiwaan pelaku penyekapan harus di observasi.
Sebab, kata dia, jika motif kecemburuan, seharusnya tidak sampai melakukan penyekapan.
Selain itu, jelasnya, pelaku seharusnya terlebih dulu memastikan dugaan tersebut.
"Nah ini perlu di observasi untuk kejiwaannya. Jika dia merasa cemburu ada pihak ketiga ini harus dibuktikan dulu. Bukan tiba-tiba melakukan penyekapan," kata dia. (Tribun Lampung)