News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Kompol D Punya Hubungan Istimewa dengan Penumpang Audi A6, Kini Dipatsuskan karena Langgar Kode Etik

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi (kiri) dan Nur yang mengaku sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kanan). Berikut ini pernyataan polisi soal hubungan Nur dengan Kompol D buntut kasus tabrak lari Selvi Amalia.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap hubungan penumpang mobil Audi A6 yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni, Nur, dengan Kompol D.

Nur sempat mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang sedang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon cs.

Adapun mobil yang ditumpangi Nur diduga menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

Nur mengatakan mobil Audi itu merupakan milik sang suami.

Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait hubungan Nur dengan Kompol D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Nur memiliki hubungan dengan anggota polisi berinisial Kompol D.

Baca juga: Polisi Sebut Penumpang Mobil Audi yang Diduga Tabrak Selvi, Jalin Hubungan Istimewa dengan Kompol D

Kompol D disebut merupakan seorang penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus pembunuhan berantai Wowon cs.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ungkap Trunoyudo, Senin (30/1/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Kompol D Langgar Kode Etik

Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Senin.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Penabrak Mahasiswi di Cianjur Tidak Tahu Dimana Keberadaan Nur

Trunoyudo menambahkan, Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," jelasnya.

Nur wanita yang menyebut sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kiri). Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban tabrak lari mobil Audi (kanan). (Instagram @yudi_junadi, Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Nur Bukan Istri Kompol D

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini