TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Kuasa Hukum Sugeng tersangka yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni, Yudi Junadi meminta agar Nur (23) diperiksa ulang.
Nur adalah penumpang mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng. Mobil tersebut melindas mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, hingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Tegaskan Mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Bukan Milik Kompol D
"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menyebutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," kata Yudi saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).
Keterangan Nur yang berubah-ubah itu, lanjut dia, kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut. Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu tidak menabrak.
"Dua Keterangan dari penumpang mobil Audi yang berubah-ubah itu, berarti ada keterangan yang kontradiktif," katanya.
Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berudah-ubah dalam waktu sekiar dua hingga tiga jam.
"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiksa kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya.
Selain itu, Yudi berharap keterangan resmi yang dikeluarkan kepolisian agar lebih diperdalam, sehingga jangan sampai menyatakan bahwa Nur tidak hubungannya dengan petugas di lapangan.
Baca juga: Mobil Audi A6 dalam Kasus Tewasnya Selvi Amalia, Harga hingga Terungkapnya Perselingkuhan Kompol D
"Jadi jangan menyatakan Nur tidak ada hubunganya dengan pihak petugas di lapangan, ternyatakan sekarang terbantahkan dengan Kompol D yang telah di-Patsus," kata dia.
Dia menambahkan, sebagai lembaga dan sumber resmi negara, seharunys lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada publik.
"Hingga sejauh ini saya tidak mengatahui keberadaan Nur yang sebelumnya sempat meminta perlindungan kepada saya. Saya memberikan perlindungan karena keyakinan saya kecelakaan itu tidak melibatkan mobil Audi," kata dia.
Baca juga: Fakta Kompol D, Diduga Selingkuh dengan Penumpang Audi A6 Penabrak Selvi Amalia, Kena Patsus 21 Hari
Sekadar diketahui, Kompol D ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus) karena melanggar kode etik profesi Polri karena memiliki kedekatan istimewa dengan Nur (23) penumpang mobil Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
Kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur
Perwira menengah di Polda Metro Jaya, Kompol D akhirnya dikurung di tempat khusus (patsus).
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/1/2023).
Kompol D dipatsuskan karena diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan dengan Nur, penumpang Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Terungkap, Ini Hubungan Kompol D dengan Penumpang Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur
Menurut Trunoyudo, dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah di dalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
Trunoyudo menyebut anggota Polda Metro Jaya berinisial Kompol D itu ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Penabrak Mahasiswi di Cianjur Tidak Tahu Dimana Keberadaan Nur
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Kompol D, disebut Trunoyudo, juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya tersebut.
Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan jika mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan polisi.
Sementara itu untuk kasus penggunaan nomor pelat palsu, disebut Trunoyudo merupakan bagian penyidikan dari Polres Cianjur.
"Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," jelasnya.
Sebelumnya, Nur sempat mengaku sebagai istri dari seorang penyidik Polda Metro Jaya, Kompol D, yang pada saat itu sedang menangani kasus pembunuhan berantai, Wowon cs.
Ia membantah mobil yang dikendarai sopirnya telah melindas dan menewaskan Selvi.
Tak hanya itu, Nur juga membantah dirinya menerobos iring-iringan mobil pejabat kepolisian.
Pasalnya ia telah mendapatkan izin masuk dalam iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," kata Nur dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Dua Versi Kendaraan yang Menabrak Selvi Amalia di Cianjur, Antara Audi atau Kijang Innova
Terkait mobil Audi Hitam, Nur menyebut dirinya tak tahu menahu soal plat nomornya.
Nur baru menggunakan mobil tersebut sebanyak tiga kali lantaran mobil miliknya sedang rusak.
Mobil tersebut, kata Nur, bukanlah miliknya, namun milik sang suami.
"Mobil itu punya suami, jadi saya tidak tahu menahu waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel kalau untuk plat nomor mobilnya gimana itu saya enggak tahu sama sekali yang tahu suami saya," jelas Nur.
Penulis: Fauzi Noviandi
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kompol D di Patsus, Kuasa Hukum Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Minta Nur Diperiksa Ulang