News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Sales Diler Mobil di Medan Ditahan karena Diduga Tipu Konsumen Sebesar Rp 3,8 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan - Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan terlapor MAY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Helvetia

Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekitar tujuh warga kota Medan diduga korban penipuan jual beli mobil melaporkan oknum sales mobil dealer di  Jalan Gatot Subroto, Medan berinisial MAY ke Polda Sumut.

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp3,8 miliar. 

Laporan itu tertuang dalam surat laporan STTLP/B/117/I/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Januari 2023.

Kuasa hukum korban dari ER & Co Law Firm, Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Robless Arnold Lumbantoruan mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan oknum sales mobil ini bermula ketika kliennya ditawarkan tukar tambah kredit mobil oleh MAY beberapa waktu lalu dengan skema mobil lamanya dihargai untuk DP mobil baru dan bayar sisanya dengan cara cash bertahap dibayarkan pertahun dengan bunga 0 persen.

Namun kesepakatan ini diduga dikangkangi terlapor, karena tanpa persetujuan korban, tiba-tiba sudah dibuatkan perjanjian kredit dengan leasing.

Sementara menurut keterangan korban, mereka tidak pernah menandatangani perjanjian kredit dengan leasing. 

Baca juga: Pemerintah Diminta Berikan Subsidi dan Bunga Ringan Leasing untuk Kendaraan Listrik

Eri mencontohkan salah satu kliennya, awalnya mobil kliennya dihargai Rp 350 juta sebagai DP untuk menukar mobil baru seharga Rp 600 juta.

Namun di dalam perjanjian kredit dengan leasing yang tiba-tiba muncul tanpa persetujuan kliennya yang tercatat sebagai DP hanya senilai Rp 230 juta.

Dengan demikian korban mengalami kerugian yang harusnya mobilnya dihargai Rp 350 juta untuk DP malah jadi 230 juta. 

Selain itu korban merasa tertipu karena awalnya dengan skema tukar tambah kredit mobil ini dibayar pertahun malah dibuat menjadi per bulan.

"Nyatanya dibukakan perjanjian kredit dengan leasing tanpa persetujuan kita tetapi atas nama kita dengan DP bukan 350 juta tetapi 230 juta dan cicilan jadi perbulan, bukan pertahun."

Para korban menyatakan terlapor MAY merupakan sales tetap di Auto 2000 Jalan Gatot Subroto Medan dan merupakan sales terbaik yang mendapatkan platinum award.

Mereka berharap Polda Sumut bisa menuntaskan kasus ini karena dikhawatirkan banyak korban lain mengalami hal serupa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini