Selain itu, korban juga mendesak auto 2000 bertanggungjawab terhadap kerugian korban.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Helvetia dan mengakui perbuatannya.
"Sudah ditahan kurang lebih 3 Minggu lalu. Laporan di Polsek ada 3 tetapi kabarnya ada yang lain,"kata Kompol Heri Sihombing.
Kepala Cabang Auto 2000 cabang Gatot Subroto, Aryo Bagus Ardianto menyatakan MAY sudah dipecat atas perbuatannya.
Meski demikian ia belum mau menjelaskan soal permintaan korban yang meminta pihak Auto 2000 bertanggung jawab dan ganti rugi.
Menurut Aryo, korban bertransaksi langsung melalui tersangka, bukan secara resmi ke auto 2000.
"Kita belum tau yang mana ini yang melapor. Nanti dari kantor pusat statementnya. Itu jelas melanggar SOP dan semua customer transaksinya ke sales, kasih uang sendiri, mobil bekas tanpa sepengetahuan kita," kata Kepala Cabang Auto 2000 cabang Gatot Subroto, Aryo, Sabtu (28/1/2023). (cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sales Showroom Mobil Auto 2000 Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 3,8 M