News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Sales Diler Mobil di Medan Ditahan karena Diduga Tipu Konsumen Sebesar Rp 3,8 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan - Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan terlapor MAY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Helvetia

Selain itu, korban juga mendesak auto 2000 bertanggungjawab terhadap kerugian korban.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing mengatakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Helvetia dan mengakui perbuatannya.

"Sudah ditahan kurang lebih 3 Minggu lalu. Laporan di Polsek ada 3 tetapi kabarnya ada yang lain,"kata Kompol Heri Sihombing.

Sejumlah warga yang melaporkan oknum sales mobil Auto 2000 atas dugaan penipuan ke Polda Sumut, Jumat (27/1/2023) malam. Korban merasa tertipu hingga mencapai Rp 3,8 Miliar. (HO / Tribun Medan)

 Kepala Cabang Auto 2000 cabang Gatot Subroto, Aryo Bagus Ardianto menyatakan MAY sudah dipecat atas perbuatannya.

Meski demikian ia belum mau menjelaskan soal permintaan korban yang meminta pihak Auto 2000 bertanggung jawab dan ganti rugi.

Menurut Aryo, korban bertransaksi langsung melalui tersangka, bukan secara resmi ke auto 2000.

"Kita belum tau yang mana ini yang melapor. Nanti dari kantor pusat statementnya. Itu jelas melanggar SOP dan semua customer transaksinya ke sales, kasih uang sendiri, mobil bekas tanpa sepengetahuan kita," kata Kepala Cabang Auto 2000 cabang Gatot Subroto, Aryo, Sabtu (28/1/2023). (cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sales Showroom Mobil Auto 2000 Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 3,8 M

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini