Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek, Agoes Setiyono mengatakan langkah pemindahan tugas ini dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi.
"Yang bersangkutan sudah kita tarik ke dinas untuk mengamankan, mengantisipasi, atau menjaga jika memang (dugaan pelecehan) terjadi betul, agar tidak terjadi kembali," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.
Dikpora Kabupaten Trenggalek telah melakukan pemeriksaan terhadap AS dan terduga pelaku membantah telah melakukan pelecehan ke murid sendiri.
Dalam proses pemeriksaan, AS mengaku hanya memegang korban selayaknya guru dan murid.
AS hanya diberhentikan dari kepala sekolah dan kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hukuman yang akan diberikan kepada AS jika terbukti bersalah adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun, keputusannya masih menunggu hasil pemeriksaan dari polisi.
"Kalau untuk sanksi kepada terduga pelaku, nanti kita lihat vonis dulu. Benar atau tidak laporan itu, kalau vonis, vonisnya apa, dan berapa tahun," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)