Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Kasus tewasnya dua warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, setelah menegak minuman keras (miras) oplosan berawal dari kongko malam mingguan masih jadi pembicaraan warga.
Apalagi salah satu korbannya adalah seorang wanita muda yang nasibnya beruntung karena hanya mendapatkan perawatan medis dan diperkenankan pulang.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan menceritakan kronologi pesta miras berujung maut ini.
Awalnya ada 5 warga yang berkumpul di suatu tempat di Kampung Pasirbatang, Desa Kalimanggis, Manonjaya, Sabtu (28/01/23) malam itu.
Mereka sepakat memesan miras oplosan kepada tersangka MFM, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.
Baca juga: 3 Rumah Tempat Produksi Miras di Dompu Digerebek, Polisi Sita 4 Ember Besar Miras Oplosan Jenis Brem
Sebenarnya mereka hanya meminta MFM untuk membelikan miras, namun MFM yang akhirnya jadi tersangka diracik sendiri.
"Sesuai pengakuan tersangka, ia mengumpulkan bahan-bahan antara lain alkohol 96 persen, Coca Cola, serta obat batuk Celedryl," kata Aszhari, yang didampingi Kasatnarkoba AKP Ikhwan dan Kapolsek Manonjaya AKP Endang Wijaya.
Setelah bahan tersebut terkumpul, tersangka mendapatkan bahan tambahan yakni minuman berenergi Kratingdaeng, dari para korban.
Setelah itu minuman berkelir kuning itu dikonsumsi oleh lima orang korban yang terdiri dari Acep Indra, Mega Santana, Andri, Imam dan seorang perempuan bernama Reva.
MF juga sempat mencicipi minuman racikannya.
Seteleh mengonsumsi keesokan harinya hari Minggu (29/1/2023) mereka mengalami muntah, pusing, mual dan tidak sadarkan diri.
Korban korban dibawa Puskesmas setempat namun salah satunya, MS harus dirujuk ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Tak lama dirawat, MS alias Boy meregang nyawa pukul 21.00 WIB di RSUD dr Soekardjo disusul oleh AIP meninggal pada Senin (30/1) pukul 14.00 WIB di Puskesmas Manonjaya.
"Semua bahan kemudian dioplos dalam botol coca cola dan kami menemukan tiga botol yang sudah diminum dan dijadikan barang bukti," ujar Kapolres.
Sementara tiga lainnya berhasil selamat dan mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya.
"Kondisi ketiganya terus membaik," kata Kapolres.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, membenarkan, satu dari lima korban miras oplosan berjenis kelamin perempuan yang masih muda.
Baca juga: Konsumsi Sabu dan Miras hingga Mabuk Berat, ABK Pencari Ikan Tertidur Pulas di Atas Pohon
"Ada satu korban berjenis kelamin perempuan. Namun ia bukan korban meninggal. Ia bersama dua korban lain mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya," kata Kapolres di Mapolres, Selasa (31/1/23) sore.
Kapolres tak menyebutkan identitas korban perempuan muda tersebut.
Namun diketahui usianya sekitar 17 tahun dan ikut menegak miras maut tersebut.
"Kondisi korban perempuan ini terus membaik dan kemungkinan sudah diperbolehkan pulang," ujar Aszhari.
Tersangka Terancam 20 Tahun
Saat melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim menemukan titik terang dari para korban selamat setelah mereka bisa dimintai keterangan dan hasil pemeriksaan mengarah kepada MFM yang berstatus sebagai mahasiswa ini.
"Tersangka MFM mengakui perbuatannya telah meracik miras oplosan tersebut," katanya..
Polisi akhirnya menjerat tersangka pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sifat berbahaya diancam hukuman pidana 20 tahun.
Banyak Mudaratnya
Aszhari Kurniawan mengaku, prihatin dengan kasus meninggalnya dua orang akibat minuman keras (miras) oplosan yang kini sedang ditangani.
Ia pun mengimbau warga menjauhi miras, terlebih miras oplosan.
"Jangan dekati miras. Banyak mudaratnya," kata Aszhari di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/2/2023).
Kapolres menyebutkan, banyak kasus kejahatan maupun masalah sosial yang berawal dari mengonsumsi miras.
"Apalagi miras oplosan.
Selain menimbulkan kerawanan sosial, ternyata juga bisa membunuh peminumnya," ujar Aszhari.