News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Anggota DPRD Wajo Ditahan karena Aniaya Tukang Parkir, Korban Mengaku Diancam akan Ditikam

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video viral anak anggota DPRD Wajo pukuli tukang parkir. Pelaku penganiayaan telah ditahan dan terancam 2 tahun 8 bulan penjara. Selain dianiaya korban mengaku juga diancam akan ditikam oleh pelaku.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan tukang parkir di depan Toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yang videonya viral di media sosial.

Pelaku merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Wajo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku bernama Aan Saputra Wijaya diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, namun juga pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.

Hal ini diungkapkan korban, Suwardi (48) yang mengaku mendapat ancaman penikaman dari pelaku.

"Iya saya dengar pelaku bilang nanti saya tikam," bebernya dikutip dari TribunWajo.com, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Pemukulan Tukang Parkir

Dalam rekaman CCTV juga terlihat pelaku menyembunyikan sesuatu di pinggangnya yang diduga senjata tajam.

Mendengar ancaman dari pelaku, korban langsung melarikan diri ke dalam toko tempat dia menjadi tukang parkir.

"Saya langsung masuk ke toko untuk menghindar dan menyampaikan ke staff," lanjutnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal mengatakan akan mendalami aksi pengancaman yang dilakukan pelaku.

"Saat ini saya tidak bisa menyimpulkan, tidak ada yang bisa memastikan itu badik atau apa," jelasnya.

Ia menjelaskan proses penyelidikan masih dilakukan, namun belum ada saksi yang mengatakan adanya aksi pengancaman.

"Tidak ada saksi yang kami periksa dari ancaman itu, bisa jadi hanya asumsi netizen melihat gerak dari video," tandasnya.

Pelaku Telah Ditahan di Polres Wajo

Pelaku penganiayaan tukang parkir telah ditahan sejak Rabu (1/2/23) malam dan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

AKP Theodorus Echeal Setiawan menjelaskan pelaku sudah menjadi tersangka dan dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

"Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya dikutip dari TribunWajo.com.

Baca juga: Anggota DPRD Wajo Ajak Tukang Parkir yang Dianiaya Anaknya Damai, Begini Respons Keluarga Korban

Menurut AKP Theodorus, dalam kasus ini pelaku kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi.

"Tersangka secara koperatif menyerahkan diri ke Polres wajo," paparnya.

Keluarga Korban Tolak Berdamai

Suwardi (48) Tukang Parkir Toko MR.DIY Sengkang korban pemukulan anak Anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (JABAL QUBAIS / TRIBUN-TIMUR.COM)

Sebelumnya, video penganiayaan tukang parkir di depan Toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (30/1/2023) viral di media sosial. 

Pelaku penganiayaan dalam video tersebut merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kabupaten Wajo bernama Aan.

Sementara korban bernama Suwardi telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Pihak keluarga korban akan terus melanjutkan kasus penganiayaan melalui jalur hukum.

Saudara korban, Dahlia mengaku akan terus memproses kasus ini hingga pelaku ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya.

Baca juga: Pria Palopo Tega Menganiaya Anak Kandung Lalu Video Rekaman Penganiayaan Dikirim ke Ibu Korban

"Berkas laporan sudah masuk, tentu kami ingin kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum," tegasnya.

Menurut Dahlia, keputusan untuk melaporkan kasus ini datang dari seluruh keluarga yang sepakat kasus penganiayaan yang dialami Suwardi diproses secara hukum.

"Permintaan seluruh keluarga, tidak ada kata damai dalam kasus ini, harus dituntaskan," ujarnya.

Dalam video yang beredar, korban awalnya membantu mendorong mobil yang mogok di depan lahan parkirnya.

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan arogan dan langsung menendang dan memukul korban.

Kronologi Kejadian

Pelaku penganiayaan, Aan menjelaskan awal mula dirinya terpancing emosi dan menendang korban.

Aan ketika kejadian hendak datang ke pesta pernikahan kerabatnya yang dekat dengan lokasi toko yang dijaga parkir oleh korban.

Baca juga: Anak Anggota DPRD di Wajo yang Aniaya Jukir Beri Klarifikasi, Sebut Terima Umpatan

AS pelaku pemukulan tukang parkir di depan Toko MR.DIY Sengkang, Senin (30/1/23). Ia dan keluarga mengajak korban untuk berdamai, seperti disampaikan sang ayah Zainuddin Ambo Saro yang juga anggota DPRD Wajo (dok pribadi)

Ia sempat meminta izin parkir di depan toko karena lokasi parkir sekitar tempat pernikahan penuh.

"Kebetulan banyak kendaraan yang parkir di toko, makanya saya sampaikan ke tukang parkir dan meminta izin untuk memarkir kendaraan saya," paparnya.

Permintaan Aan ditolak korban karena akan mengganggu akses pelanggan toko.

Aan mengaku emosi karena korban sempat mengeluarkan kata-kata kotor saat menolak permintaannya.

"Pada saat saya mau ke pesta, saya diteriaki dengan kata-kata yang tidak enak didengar, saya pun tidak terima," bebernya.

Namun, pernyataan Aan ini dibantah korban yang merasa tidak pernah mengeluarkan kata-kata kotor.

Baca juga: Viral Video Anak Anggota DPRD Wajo Pukul Tukang Parkir: Kronologi Kejadian hingga Pengakuan Pelakua

"Sama sekali saya tidak pernah melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku," ungkap Suwardi.

Suwardi mengatakan selama bertugas sebagai tukang parkir, ia selalu berusaha mengarahkan dengan baik.

"Bahkan pelanggan yang lain saya arahkan mobilnya supaya diparkir baik," imbuhnya.

Menurut Suwardi pernyataan pelaku tidak sesuai fakta dan ia meminta pelaku menanyakan ke masyarakat yang sering parkir di wilayahnya.

"Biarkan masyarakat yang menilai tentang saya, apakah memang sebelumnya saya pernah mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelanggan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunWajo.com/M Jabal Qubais)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini