TRIBUNNEWS.COM - NT (20), wanita di Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus pedofilia.
Wanita yang telah bersuami itu diduga melakukan pelecehan seksual kepada 17 anak di bawah umur.
Para korbannya rata-rata berusia 8- 15 tahun, terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NT malah melaporkan balik 8 anak dengan kasus rudapaksa.
NT melaporkan kasus dugaan rudapaksa itu ke Polresta Jambi pada Jumat (3/2/2023).
Dihimpun Tribunnews.com, berikut 6 fakta kasus wanita lecehkan 17 anak di Jambi:
Baca juga: Update Pelecehan Seksual 17 Anak di Jambi, Tersangka Laporkan Balik 8 Anak atas Dugaan Pemerkosaan
1. 17 Anak Jadi Korban
Melansir TribunJambi.com, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan pihak keluarga korban, total ada 17 anak yang menjadi korban.
Sebelumnya, dilaporkan jumlah korban 11 orang.
"Keterangan keluarga korban itu ada tambahan 6 orang, jadi 10 orang tetapi kita harus dalami lagi," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, Minggu (5/2/2023).
EF, salah satu orangtua korban membenarkan terkait jumlah korban yang bertambah menjadi 17 orang dari sebelumnya 11 orang.
"Total korban cewek 6 orang dan laki-laki 11 orang," ucapnya.
2. Beraksi di Rumah
Dari keterangan salah satu orangtua korban, pelecehan itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya.