News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual di Jambi

6 Fakta Wanita di Jambi Lecehkan 17 Anak: Modus, Pelecehan yang Dilakukan, Laporkan Balik 8 Anak

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur di Jambi melaporkan balik sejumlah anak dengan kasus dugaan pemerkosaan ke Polresta Jambi. - Wanita di Jambi lecehkan 17 anak di bawah umur. Berikut modus, pelecehan yang dilakukan hingga pelaku laporkan balik 8 anak.

Ternyata aksi bejat NT itu dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya.

"Suaminya juga syok pas tahu kejadian ini," terangnya.

Baca juga: Polisi Menetapkan Wanita di Jambi jadi Tersangka Pedofilia, Korban Berjumlah 17 Anak di Bawah Umur

5. Laporkan Balik 8 Anak

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi, NT malah melaporkan balik 8 anak dengan kasus rudapaksa.

Masih dari laman TribunJambi.com, Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk membenarkan terkait pelaku yang melaporkan balik 8 anak.

Dalam laporan itu, NT mengaku telah dirudapaksa oleh sejumlah anak.

"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu Pasal 285."

"NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," ucap Chrisvani, Senin.

11 anak di bawah umur diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang wanita muda berinisial NT (25), di kawasan Rawasari, Kota Jambi. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

Baca juga: Pengakuan Suami Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi: Sebut sang Istri Pernah Ancam Aniaya Bayinya

Dari pengakuan NT, ia menjadi korban rudapaksa di rumahnya sendiri di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.

Rumah tersebut juga menjadi TKP laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.

6. Perilaku Menyimpang NT

Dikutip dari TribunJambi.com, AF, suami dari NT mengungkap perilaku menyimpang istrinya.

AF mengaku, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya jika permintaan berhubungan badan tidak dikabulkan.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini