TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum anggota TNI berinisial TM (37) dan AM (33) terancam hukuman mati karena membawa 20 bungkus narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Barat, Minggu (5/2/2023).
Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Sulaiman Agusto mengatakan dua oknum anggota TNI tersebut telah ditahan oleh Polisi Militer.
Baca juga: Didakwa UU Narkotika, AKBP Dody Prawiranegara Tukar 5 Kilogram Sabu dengan Tawas dari Online Shop
"Sekarang mereka sudah ditahan oleh Polisi Militer dan akan segera diproses pidana dan dipecat," ungkapnya dikutip dari TribunPontianak.co.id, Senin (6/2/2023).
Ia meminta Polisi Militer memberikan hukuman mati kepada keduanya karena pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat.
"Saya sudah perintahkan kepada Komandan polisi militer agar dituntut hukuman mati atau seumur hidup bila memenuhi syarat," ujarnya.
Menurutnya tidak ada toleransi bagi anggota TNI yang terlibat kasus narkoba.
Keduanya dapat dituntut dengan ancaman pidana maksimal jika memenuhi unsur sesuai Undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan PNS Diamankan BNN, Pakai Narkoba sejak Puluhan Tahun Lalu
Kronologi Penangkapan
Proses penangkapan terjadi di Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kalimantan Barat pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 00.25 WIB.
Pelaku TM dan AM sedang mengendarai mobil Toyota Avanza warna Silver saat kejadian.
Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari anggota Lidik Subdit 1 dan IT , Anggota Satres Narkoba Polres Sekadau dan Petugas Bea Cukai Kalbar.
Tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan menemukan dua buah tas warna hitam.
Di dalam tas tersebut terdapat 20 plastik yang diduga narkotika jenis sabu seberat 20 kg.
Baca juga: BNN Kabupaten Batang Tangkap Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan ASN Terkait Narkoba