Sukasno mengatakan kenaikan tarif PBB ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Selain itu juga menunggu tahap administrasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo.
Sementara itu, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, mekanisme penundaan PBB akan kembali ke tarif awal 2022.
Oleh karena itu, Ia mengimbau warga tidak perlu panik karena tarif PBB kembali seperti semula.
"Tidak ada kenaikan ya. Yang sudah bayar kemarin nanti kita kembalikan. Yang sudah masuk ada sekitar Rp 7 miliar," jelas Gibran.
"Terima kasih masukannya semua. Sarannya. Tunggu info selanjutnya ya, nanti untuk kertas penagihan kita cetak ulang," lanjutnya.
Sumber: Warta Kota