News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual di Jambi

Perilaku Menyimpang NT Diungkap Suami: Menyayat Tangan hingga Ancam Aniaya Bayinya Berusia 10 Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anak melapor ke Polda Jambi, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang wanita muda, Jumat (3/2/2023). AF, suami NT (25) tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Kota Jambi mengatakan istrinya kerap mengancam menganiaya anaknya sendiri jika permintaan berhubungan badan tidak dikabulkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AF, suami NT (25) tersangka pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi memberi pengakuan tidak terduga atas perilaku istrinya.

Pengakuan AF, istrinya kerap mengancam menganiaya anaknya sendiri jika permintaan berhubungan badan tidak dikabulkan suaminya.

Selain itu AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri, di antaranya menyayat tangannya sendiri.

"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira di Mapolda Jambi, Senin (6/2/2023).

Baca juga: 6 Fakta Wanita di Jambi Lecehkan 17 Anak: Modus, Pelecehan yang Dilakukan, Laporkan Balik 8 Anak

Tidak hanya itu, AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.

"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," kata Andri.

"Anaknya satu, masih usia 10 bulan," tambahnya.

Terkait hal itu, Kombes Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," tuturnya.

Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

NT dalam aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.

Pelaku kerap memaksa korban wanita untuk menonton film dewasa, sembari dirinya dan sang suami melakukan hubungan badan.

Baca juga: Wanita di Jambi yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Belasan AnakĀ Iming-imingi Korban dengan PS

Wanita berinisial NT (25) itu beraksi dengan modus membuka rental PlayStation atau PS.

Kasus ini awalnya dilaporkan sejumlah orang tua korban ke Polda Jambi.

Korban awalnya disebut berjumlah 11 orang dan terus bertambah menjadi 17 orang yakni 11 orang laki-laki dan enam orang perempuan.

Effendi, salah satu orang tua korban mengatakan, pelaku dan korban tinggal di satu kawasan yang sama.

Kemudian, saat para korban sedang asyik bermain Playstation, pelaku menutup rumahnya dan memaksa para korban menuruti hasratnya.

NT kerap memaksa para korban anak laki-laki, agar menyentuh payudaranya hingga bagian intim lainnya.

"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata Effendi.

"Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri. Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban dering dicekoki film dewasa," sebut Effendi.

Bahkan, pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki. Pelaku memaksa korban untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar.

Kejadian ini, sudah berulang kali terjadi. Dan saat ini terungkap dan para korban melapor ke Mapolda Jambi.

Effendi menjelaskan, aksi tersebut dilakukan NT tanpa sepengetahuan sang suami.

"Suaminya juga syok pas tahu kejadian ini," ujar Effendi.

Baca juga: Saling Lapor, Wanita Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Laporkan Balik 8 Korban, Akui Dirudapaksa

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jambi akan kawal hingga tuntas terhadap kasus kejahatan seksual anak di bawah umur di Kota Jambi.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jambi, Eka Siregar mengatakan pihaknya sudah menemui korban yang mayoritas anak di bawah umur.

"Kita sudah menyambangi kediaman anak-anak korban dugaan pelecehan seksual tersebut. Saat itu saya hadir didampingi Bendahara Komnas PA Jambi, Jehan Imelda. Kita akan kawal terus kasus ini hingga tuntas," kata Eka Siregar.

Eka juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian khususnya Polda Jambi yang sudah bergerak cepat menindaklanjuti kasus kejahatan seksual pada berlasan anak-anak dibawah umur tersebut.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polda Jambi. Alhamdulillah, polisi sudah bergerak cepat, Kami berharap persoalan yang menimpa korban akan terputus dan polisi bisa mengembangkan penyidikan lebih lanjut, bisa mungkin korban terus bertambah," ujarnya.

Dari data yang Komnas Perlindugan Anak Provinsi Jambi dapatkan saat ini sudah ada 17 anak yang mengakui adanya tindak kejahatan seksual pada mereka, kemungkinan akan ada tambahan lagi, dan masih ditelusuri.

"Kita minta kepada Kepolisian Khususnya Polda Jambi untuk memprioritaskan kasus ini, sebab ini kasus kejahatan seksual terbilang besar, korbannya belasan anak-anak, laki-laki dan perempuan, bila biasanya di lakukan oleh laki-laki, namun kali ini pelakunya adalah perempuan muda usia 20 tahunan. Kita berharap kasus ini segara diproses cepat, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seksual," ujarnya.

Subdit IV, PPA Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta mengatakan NT sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kata Andri, hasil olah TKP, menemukan 6 saksi tambahan. Para saksi itu akan dimintai keterangan pada pekan ini.

Untuk tersangka pelaku, hingga kini baru satu orang yang sudah ditetapkan, yakni wanita muda inisial NT.

"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," sebutnya.

Keterangan satu di antara orang tua korban, pelecehan dilakukan di dalam rumah tersangka. NT, kini telah ditahan di Mapolda Jambi.

Dia diamankan polisi dari rumah orang tuanya, setelah korban membuat laporan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan penangkapan wanita Inisial NT tersebut.

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian. (Tribun Network/ryo/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini