Setelah rampung dilakukan visum luar tersebut. Jenazah sang anak kemudian dibawa ke rumah duka lalu dikebumikan di Tempat Makam Umum (TPU) Dusun Pudakpulo, Desa Puloniti, Bangsal, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Terus dibawa ke RS Bhayangkara jam 02.45 WIB.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka atas Kasus Penganiayaan, Terancam 2 Tahun Penjara
Di makamkan sekitar jam 10.00 WIB," ucapnya.
Atas sejumlah kejanggalan dan ketidakwajaran atas kematian sang anak di dalam lingkungan kampus tersebut.
M Yani akhirnya membawa temuan tersebut ke ranah hukum yakni dengan membuat laporan polisi di SPKT Mapolsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya.
Hingga akhirnya kasus kematian sang anak diambilalih oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
"Soalnya bibirnya itu bengkak, pecah. Terus hidung kanan itu juga bengkak.
Dahi kanan kiri memar. Pipi, leher, sama dada memar gosong-gosong semua. Terus mulut mengeluarkan darah, gak ada hentinya," ujar M Yani saat ditemui awak media seusai membuat Laporan Polisi, di depan Mapolsek Gunung Anyar, Surabaya, Senin (6/2/2023) kemarin.
Direktur Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya Heru Widada mengatakan, Muhammad Rio Ferdinan Anwar (19), merupakan taruna muda atau siswa, jurusan transportasi laut Poltekpel Surabaya, yang diterima sejak tahun ajaran 2022.
Insiden tewasnya pemuda bertubuh kurus, tinggi, berkulit sawo matang itu, terjadi saat korban sedang menempuh pendidikan semestinya pertama pada bulan kelima.
Heru mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan kekerasan fisik tersebut kepada pihak Polrestabes Surabaya.
Sudah ada sedikit 12 orang siswa atau mahasiswa yang diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya, atas dugaan kasus tindakan kekerasan fisik tersebut.
"Untuk sementara yang dimintai keterangan, ada sekitar 9-12 orang, di Polrestabes Surabaya. Sudah berjalan sejak tadi siang. Hingga saat ini," ujarnya saat ditemui awak media di kantornya Gedung Poltekpel Surabaya, Gunung Anyar, Surabaya, Senin (6/2/2023).
Mengenai sanksi tegas terhadap pihak mahasiswa atau taruna yang secara hukum terbukti terlibat sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan fisik tersebut.