TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini NT (20) ibu muda yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di Jambi masih tidak mengakui perbuatannya.
Kepada keluarganya, NT malah mengaku sebagai korban.
NT menyebut dirinya menjadi korban aksi rudapaksa yang dilakukan oleh 8 bocah di bawah umur.
Soal pengakuan NT tersebut dikatakan oleh sang Bibi, berinisial SM, bahkan bibinya tersebut tak percaya kalau sang keponakan melakukan perbuatan pelecehan seksual.
Sebaliknya, SM meyakini, NT justru adalah korban aksi rudapaksa 8 bocah, klaimnya terdapat luka-luka di tubuhnya.
Baca juga: Orangtua 6 Bocah Korban Pelecehan di Jambi Resah, Pelaku Tinggal Berdekatan dengan Rumah Korban
SM mengatakan saat itu NT menjadi korban percobaan rudapaksa, NT tidak mampu melawan.
Hal tersebut lantaran anak-anak menginjak, menutup mata, hingga membuka paksa baju NT.
Bahkan, salah satu anak telah melakukan aksi oral seks.
"Ada yang pegangi tangannya, ada yang injak kepala sama rambutnya. Dan perilaku anak-anak di sini gak kayak anak pada umumnya bang, mereka itu pintar," katanya.
"Sekarang kami minta keadilan untuk keponakan kami ini, di sini dia yang korban, dak munkin dia itu (NT), melecehkan anak-anak," kata SM, saat diwawancara media, Rabu (8/2/2023), mengutip TribunJambi.com.
"Dan tidak mungkin dia mencabuli perempuan juga, cobalah diperiksa lagi dan kami minta keadilan buat keponakan kami," katanya.
SM meminta, agar anak yang mengaku menjadi korban dari NT, direhab dan ditanyakan satu per satu dan secara tertutup terkait peristiwa tersebut.
SM meyakini anak-anak tersebut sudah diarahkan.
Pasalnya, satu di antara anak juga sempat mengakui telah melakukan pelecehan, tetapi keterangannya justru berubah dan jadi terbalik.
Kejiwaan Ibu Muda yang Lecehkan 17 Anak Diperiksa, Disebut Eks Pemandu Karaoke dan Pernah Lukai Diri
Diketahui NT (20), ibu muda asal Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
NT disebut nekat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Kini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NT.
Dilansir TribunJambi.com, NT (20) hari ini resmi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (7/2/2023).
Tampak ibu muda tersebut datang dengan tangan diborgol.
Diketahui NT tiba di RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi sekira pukul 09.40 WIB.
NT didampingi oleh Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa.
Sebelumnya, pelaku ternyata memiliki modus sendiri saat menjalankan aksinya.
Baca juga: Keluarga Sebut Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Mengaku Dirudapaksa, Ditemukan Banyak Luka
Dirinya memanfaatkan usaha rental PlayStasion (PS) miliknya untuk memuaskan birahinya.
Tersangka diketahui melecehkan korban yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan dengan berbagai cara.
Mulai korban disuruh menyentuh area sensitif tersangka hingga korban dipaksa lihat adegan dewasa antara tersangka dengan suaminya.
Eks Pemandu Karaoke
Ternyata NT pernah berprofesi sebagai pemandu karaoke atau LC.
Hal itu dikatakan oleh Ketua RT tempat NT tinggal, Helmi.
Pihaknya mengatakan NT berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke atau biasa disebut LC, sebelum menikah, dilansir TribunJambi.com.
Namun sejak menikah, terangnya, perempuan itu sudah tidak lagi menjalankan pekerjaan tersebut.
Warganya itu fokus menjadi ibu rumah tangga sekaligus menjaga usaha warung dan rental PS yang dibukanya di rumah tinggalnya.
Sementara dalam keseharian, Helmi mengatakan NT jarang bergaul dengan masyarakat sekitar.
"Dia lebih banyak di rumah, kurang mau bergaul dengan warga di sini," terangnya.
Pernah Lukai Diri Sendiri
Perilaku NT juga pernah diungkap oleh sang suami, AF.
Dikatakannya, AF mengaku adanya perilaku yang menyimpang dari sang istri.
AF mengaku jika dirinya tidak menuruti permintaan hasrat berhubungan badan, istrinya kerap mengancam akan menganiaya anaknya sendiri.
Baca juga: Pelaku Pelecehan di Jambi Mengaku Jadi Korban, Hasil Pemeriksaan Ungkap Jawaban Anak-anak Konsisten
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, saat pemeriksaan AF di Mapolda Jambi.
"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," sebut Andri.
Diketahui AF dan NT dikaruniai seorang anak berusia 10 bulan.
AF juga mengatakan NT pernah nekat menyayat tangannya sendiri.
"Dari keterangan suaminya, dia mengaku melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," kata Andri, Senin (6/2/2023).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJambi.com/Aryo Tondang)