TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus dugaan perundungan dan penganiayaan hingga menewaskan satu orang korban mahasiswa Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Jawa Timur.
Terbaru, pihak Satreskim Polrestabes Surabaya telah menetapkan JP (19) sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Rio Ferdinana Anwar (19).
JP warga Sawahan, Surabaya ini merupakan satu angkatan di atas korban.
Mengutip TribunJatim.com, selama dimintai keterangan, JP telah mengakui perbuatannya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin.
Zainul Abidin mengatakan, penganiayaan dilakukan di kamar mandi asrama Gedung Poltekpel Surabaya.
Baca juga: Populer Regional: Dampak Gempa M 5,4 Jayapura - Mahasiswa Poltekpel Surabaya Tewas Dihajar Senior
"Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 kali pada perut korban, mengakibatkan korban terjatuh,dan korban meninggal dunia," ujar Zainul Abidin.
Pihak kepolisian juga menyita barang bukti seperti bekas tisue dengan bercak darah, dua gelas air minum kemasan, dan sebuah alat cukuran.
Korban sebelumnya diisukan meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi kampus.
Namun, luka-luka di beberapa bagian tubuh korban menunjukkan adanya kekerasan yang dialami korban hingga meninggal.
AKBP Mirzal maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan korban masuk ke kamar mandi atas perintah seniornya.
Korban pun mengiyakan permintaan seniornya.
Namun, saat di kamar mandi, korban diduga menalami penganiayaan.
"Hal itu yang mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunJatim.com.
Baca juga: Bocah Berusia 6 Tahun di Surabaya Tewas di Kolam Renang Bekas Tempat Memelihara Ikan Hias