TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Orang tua AR, bayi yang jarinya terpotong oknum perawat mengungkap kondisi sang buah hati.
Setelah dilakukan operasi, jari bayi delapan bulan itu dibuka perban.
Hasilnya ternyata, jari bayi yang disambung membusuk dan tak bisa berfungsi.
Kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati langsung mendatangi RS Muhammadiyah Palembang, guna melihat langsung kondisi AR.
"Hasil buka perban, daging yang putus itu sudah membusuk, dan anak klien saya sudah bisa dipastikan mengalami cacat permanen," kata Titis didampingi orangtua Ar, Suparman, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, gunting yang digunakan perawat saat membuka infus bukan mengunakan gunting medis.
"Dari sini saja sudah salah sebab gunting digunakan bukan gunting medis," kata dia.
AR bayi yang jarinya putus akibat tergunting perawat masih terbaring lemah di ruangan VIP Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Selasa (7/2/2023).
Anak pasangan Suparman (38) dan Sri itu masih terlihat gelisah meski tak lagi sering menangis.
Sesekali ia melepas senyum kecilnya seolah menyapa kepada orang yang datang membesuknya.
Suparman (38) ayah sang bayi mengungkapkan, keadaan anaknya sudah berangsur membaik tapi masih gelisah.
"Masih gelisah meski keadaanya mulai membaik, kalau untuk menangis memang tidak lagi," kata dia.
Suparman, mengaku terus memantau kondisi dan perkembangan anaknya.
Namun untuk kondisi jari kelingking anaknya yang disambung, ia tidak mengetahui masih bisa berfungsi atau tidak.
"Kalu operasi penyambungan sudah dilaksanakan. Namun untuk berfungsi atau tidak belum tahu hasilnya dan diketahui ada kemungkinan buruk pak, tetapi kita tunggu saat buka perban," kata dia.
Menurut dia, perban anaknya itu akan dibuka pada Kamis (9/2/2023).
Ketika mengetahui jari anaknya putus, Sri sang istri sempat panik, teriak, menangis dan emosi melihat DN oknum perawat.
Baca juga: Keluarga Korban Anggap sebagai Musibah, Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai
"Istri saya panik, teriak, nangis dan emosi. Perawat itu ketakutan dan meminta maaf," kata dia.
"Tetapi orang tua mana bisa memaafkan karena pas kejadian ini istri saya emosi dan belum tenang," kata dia.
Suparman berharap masalah ini selesai dan jari anaknya bisa pulih. (diw)
Keluarga korban anggap sebagai musibah
Pihak keluarga korban sepakat damai dan menganggap sebagai musibah.
Oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) tersebut tak sengaja memotong jari bayi berusia 7 bulan saat memotong perban infus.
Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati SH mengatakan baru sore ini pihaknya dipertemukan kembali dengan tersangka DN dan rumah sakit di Polrestabes Palembang.
Rencananya proses penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) akan berlangsung pada, Senin (13/2/2023) mendatang.
"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Titis, Jumat (10/2/2023) di Polrestabes Palembang.
Baca juga: Jari Bayi yang Tergunting Perawat di Palembang Gagal Disambung Karena Membusuk
Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai setelah menganggap insiden tersebut merupakan sebuah musibah.
Setelah berdamai dengan oknum perawat Titis menuturkan pihak RS Muhamadiyah Palembang siap menanggung seluruh biaya pengobatan bayi tujuh bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total meskipun jari bayi tersebut tetap tidak utuh.
"Biaya pengobatan ditanggung pihak RS Muhammadiyah.
Selain itu, dari pihak rumah sakit dan DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," katanya.
Suparman, ayah korban menyebutkan jika pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah.
"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," katanya.
Untuk pencabutan laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan dirinya sedang mengurus proses pencabutan
"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari Senin proses Restorative Justice (RJ)," katanya.
Darmadi Djufri kuasa hukum dari terlapor DN, perawat RS Muhammadiyah mengatakan, baik dari pihak korban, maupun pihak terlapor sudah sampai pada tingkat perdamaian
"Sama-sama kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali, tadi Alhamdulilah pukul 15.00 WIB, surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Proses RJ akan kami jalani bagaimana administrasi dan segala prosedurnya ," katanya.
Selama menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang, bayi AR akan mendapatkan perlakuan khusus dari Rumah Sakit.
"Biaya selama rawat jalan digratiskan sampai benar-benar sembuh.
Kemudian diperlakukan khusus, pihak rumah sakit juga akan memberikan santunan ke ayah korban, " katanya.
Wadir SDM Rumah Sakit Muhammadiyah, Muksin Palembang, mengatakan hari ini sudah ada sepakat damai.
"Mudah-mudahan dari kejadian ini kita semua bisa mengambil hikmah, pengambil pelajaran. Kami berterima kasih dengan semua pihak, sehingga insiden ini bisa berakhir damai," katanya.
Perawat DN Ditahan
Sebelumnya, perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan hari ini, Kamis (9/2/2023).
DN oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ini tak sengaja menggunting jari kelingking bayi AR yang berusia 7 bulan saat mengganti selang infus.
Perawat DN ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes PalembangAKBP Haris Dinzah.
"Barang bukti gunting dan pakaian bayi kami amankan. Dan tersangka ditahan selagi kami melengkapi berkas, " ujarnya.
Baca juga: Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Bayi hingga Putus Ditahan
Kendati sudah ditahan dan statusnya tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi kedua pihak sepakat ingin berdamai.
"Kami belum mendengar ada kata damai dari kedua pihak. Kalau mau selesai secara kekeluargaan ya silahkan kami tidak menghalangi, " katanya.
DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.
Kondisi Perawat DN
Jari bayi terpotong di Palembang kasus hukumnya masih bergulir, update kondisi perawat DN pasca ditahan polisi diungkap kuasa hukum Darmadi Djufri.
Menurut Darmadi Djufri mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan dirinya sudah mengetahui penahanan DN oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kliennya DN perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang kliennya kini harus berada di balik jeruji besi.
"Saya sudah mengetahui penahanan tersebut. Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Darmadi, ketika dihubungi via telepon, Kamis (9/2/2023).
Untuk kondisi psikologis DN dan keluarga masih shock, apalagi sang perawat harus menghadapi masalah yang besar.
Bahkan sang suami rela tak bekerja semenjak sang istri menghadapi kasus tersebut.
"DN dan suaminya masih sangat terpukul dengan kejadian ini, bahkan sang suami sudah tidak bekerja selama beberapa hari terakhir, " ungkapnya.
Darmadi menyebutkan suami DN sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi dan pasangan ini memiliki anak yang masih kecil.
"Saya lupa anaknya ada berapa tapi yang paling kecil masih usia TK. Masih butuh sosok ibu yang mendampinginya, pokoknya keluarga klien kami masih sangat terpukul, " tuturnya.
Lanjut Darmadi, tetapi pihaknya dan keluarga kliennya tetap berusaha untuk melakukan komunikasi dengan pihak dari korban AR, khususnya kedua orang tuanya yakni Suparman (38) dan Sri. Agar mencapai kesempatan bersama damai dan proses hukumnya bisa restorative justice (RJ).
"Terakhir upaya kemarin belum menemukan titik terang. Kami tetap berkomunikasi dengan keluarga korban khususnya kedua orang tuanya korban, untuk mencapai kesempatan damai. Karena DN ini sendiri kan memiliki anak anak yang masih kecil dan memungkinkan untuk dilakukan RJ," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Jari Bayi yang Tergunting Membusuk, Terkuak Bukan Gunting Medis yang Digunakan Oknum Perawat