News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu di Madiun yang Bakar Bayi hingga Meninggal Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi. Wanita di Madiun yang bunuh bayinya dengan cara dibakar ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan wanita asal Madiun, Jawa Timur, berinisial IS (36) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap bayi.

IS membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara dibakar di atas tungku hingga jasad korban mengalami luka bakar 70 persen.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Senin (6/2/2023) di rumah tersangka.

Namun penetapan tersangka baru dapat dilakukan karena IS sempat dirawat secara intensif di RSUD Dolopo, Madiun.

Baca juga: ART di Cempaka Putih Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya Lalu Buang Jasadnya di Tempat Sampah

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil. Tim Dokpol sudah menjemput dan membawanya ke Unit Satreskrim Polres Kabupaten Madiun," ungkapnya, Selasa (14/2/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Proses pemeriksaan awal terhadap pelaku telah dilakukan dan terungkap bayi dilahirkan empat hari sebelum kejadian atau Kamis (2/2/2023).

"Setelah lahir, bayi berjenis kelamin laki laki tersebut hanya digeletakkan di atas lantai, berselimutkan kain, tanpa penanganan medis," bebernya.

IS melahirkan seorang diri tanpa bantuan perawat maupun tetangga.

Saat melihat bayi yang dilahirkan, IS mengaku teringat perkataan suaminya yang sempat menuduh bayi yang dikandung hasil perselingkuhan.

"Kemudian bayi itu dengan tega dibakar oleh pelaku diatas tungku dapur pada Senin (6/2/2023)," lanjutnya.

Atas perbuatannya, IS terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Motif Pembunuhan

Proses pemeriksaan awal terhadap pelaku telah dilakukan Polres Madiun untuk mengetahui motif pembunuhan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini