TRIBUNNEWS.COM - Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatra Utara melakukan sidak ke sebuah gudang milik PT Yorgo Anugerah Nusantara di Medan, Sumatra Utara.
Dalam sidak ini ditemukan 75 ton atau 7.000 kardus MinyaKita yang diduga ditimbun atau sengaja tidak diedarkan.
Atas temuan tersebut, Polda Sumatra Utara turun tangan dan mendalami kasus penimbunan MinyaKita yang diduga dilakukan PT Yorgo Anugerah Nusantara
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyatakan hingga saat ini belum menemukan bukti penimbunan minyak goreng subsidi Minyakita di PT Yorgo Anugerah Nusantara.
Selain itu, petugas juga telah mengecek jumlah stok bulanan di perusahaan tersebut.
Baca juga: Pedagang Pasar Minta Pemerintah Tidak Batasi Pembelian Minyakita
Dari pemeriksaan sementara, sebanyak 75 ton MinyaKita yang ditemukan di gudang belum mendapat izin edar dari BPOM untuk minyak goreng dengan label Minyakita.
Menurut Hadi, izin edar dari BPOM baru keluar pada Senin (13/2/2023) atau setelah Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatra Utara melakukan sidak.
"Berdasarkan hasil pengecekan produksi dan stok bulanan pada PT. Yorgo Anugerah Nusantara belum ditemukan adanya indikasi penimbunan atas temuan minyak goreng merek MinyaKita," tegasnya, Kamis (16/2/2023) dikutip dari TribunMedan.com.
Kata Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, akan memanggil pihak perusahaan PT Yorgo Anugerah Nusantara terkait temuan 75 ton MinyaKita.
Selain memeriksa produsen, KPPU juga akan memeriksa distributor level dua.
Baca juga: Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Maksimal 2 Liter Per Hari
"Jika memang ada bukti penahanan pasokan, nanti dapat kami tingkatkan ke tahap penyelidikan," paparnya, Selasa (14/2/2023).
MinyaKita yang ditemukan diproduksi pada November 2022, namun hingga saat ini belum didistribusikan.
Ridho Pamungkas menjelaskan, akan memeriksa penyebab MinyaKita tidak segera didistribusikan yang membuat MinyaKita langka di Sumatera Utara.