News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebanyak 75 Ton MinyaKita Ditemukan di Sebuah Gudang, Polda Sumut Belum Temukan Indikasi Penimbunan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan minyak goreng kemasan yaitu MinyaKita, di kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). Kementerian Perdagangan meluncurkan minyak goreng curah kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter. Warta Kota/YULIANTO

"Kalau dari temuannya kan tidak hanya di Sumut saja, di berbagai daerah lainnya juga ada, jadi kami masih mendalami apakah ini memang bentuk penolakan kebijakan dari pemerintah atau memang perilaku penahanan pasokan untuk menambah keuntungan, tapi kita akan tidak lanjuti penemuan ini," lanjutnya.

Menurutnya pihak perusahaan dapat dinyatakan bersalah jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti kuat adanya kesengajaan untuk menimbun MinyaKita.

"Ini yang akan kami dalami juga, kalau memang diproses ini kami menemukan minimal satu alat bukti, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan dalam proses hukum hingga jatuh putusan," terangnya.

Berbagai sanksi mengancam PT Yorgo Anugerah Nusantara jika terbukti melakukan penimbunan.

Baca juga: Minyakita Banyak Tersedia di TikTok Shop, Padahal Dilarang Menteri Perdagangan Dijual Secara Online

Jenis sanksi yang didapat bisa berupa sanksi denda, sanksi administrasi, hingga rekomendasi pengeluaran perizinan

"Kalau putusan KPPU tuh bisa berupa denda ataupun administrasi lainnya. Kalau denda bisa 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari omzet selama dia melakukan perilaku penimbunan itu."

"Nanti keputusannya kita serahkan kepada majelis komisi atau sanksi lainnya seperti larangan untuk melakukan hal yang melanggar atau mungkin rekomendasi mengeluarkan izin," pungkasnya.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Rata-rata Naik: Minyakita Rp15.300 per Liter, Cabai Rawit Merah Rp57.200 per Kg

Sidak Penimbunan MinyaKita

Sebelumnya, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan melakukan sidak ke gudang PT Yorgo Anugerah Nusantara, Senin (13/1/2023).

Dalam sidak ini ditemukan 75 ton MinyaKita yang diduga sengaja ditimbun oleh pihak perusahaan.

Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait menjelaskan, saat sidak pihak perusahaan mengelak sebagai produsen MinyaKita.

Tapi saat berjalan ke arah gudang, ditemukan ribuan kardus MinyaKita yang tidak diedarkan ke pasaran.

"Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan MinyaKita."

"Namun setelah dicek di gudang, ternyata didapati adanya MinyakKita dalam gudang mereka," ungkapnya, Senin.

Pantauan Tribunnews pada laman TikTok Shop pada Senin (13/2/2023), masih banyak penjual yang memperdagangkan Minyakita. (Tangkapan layar)

Baca juga: Harga Minyakita Masih Mahal di Atas Rp14.000 per Liter, DPR Akan Panggil Mendag Zulkifli Hasan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini