TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terpidana kasus penipuan Quotex Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik menjadi delapan tahun penjara.
Hukuman tersebut bertambah dari vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ajukan Banding
Jaksa kemudian mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,"ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/2/2023).
Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda yang harus dibayar Doni sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," katanya.
Sebelumnya, Doni Salmanan jadi terdakwa kasus penipuan platform Quotex dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Pengamat: Mestinya Delapan Tahun
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hukuman Doni Salmanan Naik Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun, Kini Harus Bayar Rp 1 Miliar