Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait kerusuhan ini.
Baca juga: Warga Masih Takut Keluar Rumah Pasca Kerusuhan di Wamena, Ada yang Mengungsi ke Polres dan Kodim
Meski demikian, Theo Hesegem mengatakan pihak yang berwenang menyatakan adanya pelanggaran HAM hanyalah Komnas HAM.
Ia hanya membeberkan beberapa fakta-fakta yang mengarah ke dugaan pelanggaran HAM.
"Bisa ada dugaan pelanggaran HAM, karena yang korban ini semua mengalami korban tembak," terangnya, Jumat.
Aksi penembakan terhadap warga sipil yang dilakukan aparat keamanan untuk meredam kericuhan diduga melanggar prosedur keamanan.
Sementara, aksi penikaman yang dilakukan oleh massa dan mengakibatkan sembilan orang meninggal dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
"Dugaan pelanggaran HAM-nya untuk penggunaan senjata. Senjata tidak boleh digunakan sembarang karena ada aturan dan mekanisme."
"Saya pikir ini ada dugaan pelanggaran HAM," pungkasnya.
5. Awal Mula Kerusuhan
Pada Kamis (23/2/2023) siang muncul isu adanya penculikan anak yang membuat emosi warga memuncak.
Warga menduga dua orang yang ada di dalam sebuah mobil merupakan penculik anak.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman S Napitupulu kemudian mendatangi lokasi warga menghentikan mobil tersebut.
Ia meminta warga untuk menyelesaikan permaslahan ini di Kantor Polres Jayawijaya.
Permintaan tersebut sempat diterima warga, namun muncul beberapa orang yang memprovokasi dan melakukan tindakan anarkis.
Massa yang sudah berkumpul mulai menyerang dua warga yang dituduh menculik anak.
Aparat yang berusaha memediasi juga diserang meski sempat memberikan peringatan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPapua.com/Paul Manahara Tambunan)