Akun lain juga memberikan tinjauan aspek keselamatan terhadap aksi video emak-emak ngevlog di sunroof mobil tersebut.
"Suramadu kan ya? Anginnya gede padahal itu. Hati-hati demi konten jangan bahaya ini diri sendiri," tulis akun @eagleeyes_94.
Bersedia Disanksi Jika Mengulangi Aksinya
Saat mendatangi Kantor Satlantas Polres Bondowoso, Tutik juga membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video.
"Saya mengakui dan merasa khilaf atas perbuatan saya terkait video TikTok saat berkendara di Suramadu," kata Tutik dalam video dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Selain meminta maaf, Tutik juga mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan itu lagi.
Sementara itu Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono mengatakan, kedatangan Tutik ke kantor Satlantas Bondowoso untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut kasatlantas, kegiatan membuat konten vlog di atas sunroof kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Itu juga melanggar etika berlalu lintas," kata dia melalui sambungan telepon, Sabtu.
Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sara Wijayanto Kenang Debut Bikin Konten Horor, Minimalis dengan Pencahayaan Handphone
Suryono mengaku Tutik sudah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tujuannya hanya untuk nge-vlog, untuk konten pribadi," ucap dia.
Siapa Sosok Tutik Sumanti?
Tutik Sumanti merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.