Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik, juga mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan.
"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.
Terkait aksi emak-emak ngevlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.
Yakni wanita tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, sesuai Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).
"Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan di denda dengan maksimal Rp250 ribu," pungkasnya.
Sumber: (TribunJatim.com, Luhur Pambudi) (Kompas)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul:
Nasib Emak-emak Ngevlog di Sunroof Mobil di Suramadu, Lihat Dandanan di Kantor Polisi: Merasa Khilaf
Sosok Tutik Sumanti, Emak-emak Viral Setelah Nge-Vlog di Atas Sunroof Mobil di Tol Suramadu