TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tutik Sumanti akhirnya mendatangi Kantor Satlantas Polres Bondowoso, Sabtu (25/2/2023).
Warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ini datang untuk meminta maaf setelah videonya viral di media sosial.
Diketahui sebelumnya Tutik membuat konten vlog di sunroof mobil saat melintas di Jembatan Suramadu.
Sunroof adalah model jendela atau kaca pertama yang ditempatkan di atas atap mobil dengan kemampuan membentuk sudut tertentu saat dibuka.
Baca juga: Legislator Dorong Pemanfaatan Ruang Digital dengan Membuat Konten Positif
Sebelumnya, aksi emak-emak berhijab ngevlog di sunroof mobil itu viral di media sosial sejak Senin (20/2/2023) malam.
Video viral berdurasi tak lebih dari 12 detik itu diunggah oleh akun Instagram (IG) @ndorobei.official.
Dalam video tersebut, tampak emak-emak berkacamata hitam besar.
Ia mengenakan hijab model scraf pendek dan merekam video vlog di atas sunroof mobil jenis SUV warna hitam yang ditumpanginya.
Sosok emak-emak tersebut melakukan perekaman video vlog tersebut dengan bantuan tongsis.
Dalam video tersebut, Tutik tampil begitu percaya diri.
Jemari telunjuk dan jempolnya membentuk pola huruf L dan didekatkan pada pipi kanannya.
Akun @ndorobei.official menuliskan narasi pada unggahan video tersebut dengan kalimat satir terhadap aksi yang dilakukan oleh si emak-emak tersebut.
Bahkan, akun itu juga menautkan akun lain yang menjadi sumber unggahan video tersebut.
"Seumur-umur pengen banget punya tongsis. @uhemez belikan saya sama kaya ibu itu," tulis akun @ndorobei.official.
Baca juga: Konten Berbahaya dan Ujaran Kebencian di Twitter Melonjak Pasca Akuisisi Elon Musk
Akun lain juga memberikan tinjauan aspek keselamatan terhadap aksi video emak-emak ngevlog di sunroof mobil tersebut.
"Suramadu kan ya? Anginnya gede padahal itu. Hati-hati demi konten jangan bahaya ini diri sendiri," tulis akun @eagleeyes_94.
Bersedia Disanksi Jika Mengulangi Aksinya
Saat mendatangi Kantor Satlantas Polres Bondowoso, Tutik juga membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video.
"Saya mengakui dan merasa khilaf atas perbuatan saya terkait video TikTok saat berkendara di Suramadu," kata Tutik dalam video dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Selain meminta maaf, Tutik juga mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan itu lagi.
Sementara itu Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono mengatakan, kedatangan Tutik ke kantor Satlantas Bondowoso untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut kasatlantas, kegiatan membuat konten vlog di atas sunroof kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Itu juga melanggar etika berlalu lintas," kata dia melalui sambungan telepon, Sabtu.
Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sara Wijayanto Kenang Debut Bikin Konten Horor, Minimalis dengan Pencahayaan Handphone
Suryono mengaku Tutik sudah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tujuannya hanya untuk nge-vlog, untuk konten pribadi," ucap dia.
Siapa Sosok Tutik Sumanti?
Tutik Sumanti merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Menurut Kasat Lantas Polres Bondowoso, Kompol Suryono Kaslan, Tutik Sumanti memang memiliki kebiasaan melakukan aktivitas perekaman video vlog saat bepergian ke berbagai kota atau kabupaten.
Mengenai video vlog saat memakai kacamata hitam besar, berpakaian abu-abu berjilbab model scraf pendek, dalam video viral 12 detik itu, ternyata dibuat pada Senin (20/2/2023) siang.
Tutik Sumanti mengaku kepada penyidik, dirinya tidak memahami bahwa aksinya nge-vlog di atas sunroof mobil saat melintas di Tol Suramadu, ternyata masuk dalam kategori pelanggaran etika dan keselamatan berlalu lintas.
"Pengakuannya (video) dibuat tanggal 20 Februari 2023, sekitar 5 hari lalu. Dia ibu rumah tangga, dan memang suka nge-vlog aja. Misal masuk ke perbatasan nge-vlog, masuk ke Jember nge-vlog. Enggak. Mungkin kurang pengetahuan (peraturan lalu lintas dan etika di jalan) aja," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (25/2/2023).
Atas aksinya itu, Tutik Sumanti dikenakan sanksi teguran dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Kompol Suryono Kaslan berharap, pelaku pelanggar tidak lagi melakukan aksi tersebut. Karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
"Kami sampaikan bahwa perbuatan beliau, secara etika berlalu lintas, tidak baik. Karena membahayakan bagi orang lain. Dan sesuai UU nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ, juga tidak baik. Akhirnya dia mengerti dan berjanji, selesai bikin surat pernyataan, tidak akan mengulangi lagi," pungkasnya.
Baca juga: Selama 2022 Dewan Pers Temukan 691 Kasus Pelanggaran Konten, 97 Persen Didominasi Media Online
Keselamatan Paling Penting
Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan penjelasan terkait viralnya video itu.
Pihaknya menyebut keselamatan berkendara adalah terpenting, di antaranya berperilaku baik.
Sebab, hal tersebut menjadi upaya untuk menghindari potensi perselisihan serta menjauhkan diri dari kecelakaan.
"Keselamatan berkendara yaitu kondisi di mana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun," ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023).
Polisi mengatakan, melihat dari video viral emak-emak ngevlog di sunroof mobil hendaknya mengutamakan keselamatan bahwa dengan berperilaku baik selama berkendara.
Artinya, menerapkan tata cara berkendara dengan tetap menggunakan perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara.
Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik, juga mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan.
"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.
Terkait aksi emak-emak ngevlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.
Yakni wanita tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, sesuai Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).
"Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan di denda dengan maksimal Rp250 ribu," pungkasnya.
Sumber: (TribunJatim.com, Luhur Pambudi) (Kompas)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul:
Nasib Emak-emak Ngevlog di Sunroof Mobil di Suramadu, Lihat Dandanan di Kantor Polisi: Merasa Khilaf
Sosok Tutik Sumanti, Emak-emak Viral Setelah Nge-Vlog di Atas Sunroof Mobil di Tol Suramadu