TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Warga yang ada di Lingkungan I, Tualang Kecamatan, Padang Hulu, Kota Tebingtinggi berhasil menggagalkan aksi pencurian yang hendak dilakukan empat orang emak-emak dari Kota Medan.
Keempat emak-emak ini ditangkap dengan modus berpura-pura ingin belanja sebelum masuk ke rumah warga dan mengambil benda berharga.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Silalahi mengatakan, keempat pelaku diamankan warga pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.
Baca juga: Sepeda Motor Milik Ruben Onsu Disikat Maling, Polisi Gercep Tangkap 4 Tersangka Pelaku
"Penangkapan terhadap 4 orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian uang," kata Junisar kepada Tribun, Selasa (28/2/2023).
Saat diamankan para pelaku belum berhasil melakukan pencurian karena warga terlebih dahulu menangkap empat emak emak karena pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama.
"Belum sempat masuk ke rumah, masih bertanya tanya di kede, namun warga sudah keburu menangkap pelaku," ujar Junisar.
Adapun para pelaku adalah, Ayu Anja (23) warga Bromo Menteng II Barbat, Medan Denai Kota Medan.
Mariani (43) warga Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan, Medan Johor Kota Medan.
Tesa pasaribu (19) warga jalan Lumban Surbakti Kecamatan Medan selayang Kota Medan.
Junisar mengatakan, dalam aksinya para pelaku berpura pura ingin membeli rokok lalu mengajak pemilik warung berbicara.
Baca juga: Penuhi Gaya Hidup, Pemuda 20 Tahun Nekat Maling Tiga Gawai, Tak Sampai 24 Jam Sudah Ditangkap Polisi
Kemudian satu dari pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah benda beharga.
Junisar menyebutkan, jika tiga dari empat pelaku sudah pernah melakukan hal yang sama pada 6 Februari lalu.
Atas hal itulah warga melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
"Jadi pelaku berpura pura membeli rokok. Kemudian tiga orang yang membeli rokok tersebut mengajak si penjual berbicara lalu satu orang dari pelaku tersebut ijin menumpang ke kamar mandi di dalam rumah dan melakukan pencurian dengan cara memeriksa dan mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah. Dan tiga pelaku ada yang dikenali warga karena pernah melakukan pencurian di lokasi itu, " sebut Junisar.
Para pelaku pun kemudian dikenakan pasal 363 tentang pencurian. "Setelah kita periksa dan adanya pengakuan dari pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana," tutup Junisar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Memalukan, Komplotan Emak-emak dari Kota Medan Maling di Tebingtinggi, Modusnya Begini