News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lantik 27 Pejabat Pemkab Bojonegoro, Bupati Anna Tekankan Netralitas PNS Jelang Tahun Politik

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan 27 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Tengah di Pendopo Malowopati, Senin (6/3/20223).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasiolan Eko P

 
 TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO  - Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN), khususnya menjelang tahun politik nasional.Hal itu dia sampaikan saat melantik 27 pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro, Senin (6/3/20223) di Pendopo Malowopati.

Pelantikan tersebut diantaranya sembilan (9) pengangkatan dalam jabatan administrator dan 18 pengangkatan dalam jabatan pengawas.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam amanatnya berpesan, memasuki tahun politik nasional sebagai PNS sesuai dengan undang-undang tidak boleh melakukan gerakan politik.

Tapi sebagai warga negara sipil, PNS memiliki hak menggunakan hak asasi politik atau hak suara.

“Gerakan politik berbagai macam. Misalnya, melaksanakan program kegiatan untuk konsolidasi atau sebagai PNS mengambil jam waktu kerja untuk konsolidasi itu tidak diperkenankan. Oleh sebab itu ada Inspektorat dan bisa dilakukan investigasi,” kata Bupati dikutip Selasa (7/3/2023).

Baca juga: ASN di Pemprov NTT Masuk Kantor Pukul 05.30 WITA, Kepala Dinas Pendidikan: Wujud Revolusi Mental

Arahan Bupati sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pada pasal 5 yang menyebut, segenap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam aturan juga disebutkan bentuk dukungan dapat berupa, ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selain itu juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; serta memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Bupati Anna juga berpesan agar PNS tetap berpegang teguh pada Panca Prasetya.

"Tidak perlu menjadi tim sukses, dengan bekerja sebaik mungkin menjadi kesuksesan sebagai PNS. PNS adalah agen negara sementara bupati adalah agen masyarakat," ujarnya.

“Maka selamat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita berbakti pada negeri,” katanya. (*/)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini